- MenyatakanTerdakwa ARIS SISWANTO BIN MUNAWAR ALItersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menyimpanNarkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.700.000,00(satu milyar tujuh ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah yang di masukkan ke dalam pipet warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan berisikan 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah yang di masukkan ke dalam pipet warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO A16 warna silver;
- Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN Agm |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2022/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilda Hilmiah Dimyati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani, Hakim Anggota Silmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti Harya Puteratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada tersita; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2022/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2022/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2022/PN Agm
Statistik25119