- Menyatakan Terdakwa Agus Pramono als Zombie Bin Aboe Bakar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran 100 (seratus) gram yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1,18 gram berikut pembungkusnya, 1,21 gram berikut pembungkusnya, 1,24 gram beikut pembungkusnya, 4,02 gram berikut pembungkusnya, 4,06 gram berikut pembungkusnya, 0,99 gram berikut pembungkusnya, 3 (tiga) bungkus plastik ukuran 50 (lima puluh) gram yang berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1,15 gram berikut pembungkusnya, 1,07 gram berikut pembungkusnya, 1,10 gram berikut pembungkusnya, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran 25 gram yang berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,73 gram berikut pembungkusnya, 0,70 gram berikut pembungkusnya, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,70 gram berikut pembungkusnya, 0,41 gram berikut pembungkusnya, 0,98 gram berikut pembungkusnya, 0,68 gram berikut pembungkusnya,
- 2 (dua) HP Merk Vivo dengan Nosim card 082145986565 dan HP merk redmi,
- 1 (satu) bandel klip kosong,
- 3 (tiga) sekrop plastik,
- 2 (dua) kartu ATM BCA norek 10110851471 an YANTI ESTIKOWENI,
- 2 (dua) dompet,
- 1 (satu) kotak kayu buat menyimpan sabu dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ojo Sumarna, Br Hakim Anggota Arlandi Triyogo |
Panitera | Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik372