- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena efisiensi tenaga kerja, terhitung sejak 10 Februari 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- uang pesangon
- uang penghargaan masa kerja,
- uang penggantian hak, biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja
- Upah Proses :
Putusan PN SURABAYA Nomor 166/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby |
|
Nomor | 166/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota M Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1 x 9 x Rp.4.293.581,- = Rp. 38.642.229,- 4 x Rp.4.293.581,- = Rp. 17.174.324,- Rp. 1.000.000,- = Rp. 1.000.000,- Jumlah = Rp. 56.816.553,- Terbilang : Lima puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang proses kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : 3 x Rp.4.293.581,- = Rp. 12.880.743,- Terbilang : Dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah. 5.Membebankan atas biaya perkara ini kepada negara; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 929 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 166/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby
Statistik1679