- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik sah atas sebidang hak atas tanah berikut banguan rumah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik No. 01505 Kelurahan Wonorejo, Seluas 89 m2 (delapan puluh Sembilan meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18-05-2021, tertulis atas nama ALEX NATALIA (selanjutnya disebut OBYEK SENGKETA);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat termasuk siapapun yang memperoleh hak untuk mengosongkan dan menyerahkan atas sebidang hak atas tanah berikut banguan rumah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik No. 01505 Kelurahan Wonorejo, Seluas 89 m2 (delapan puluh Sembilan meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18-05-2021, tertulis atas nama ALEX NATALIA kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekopensi untuk seluruhnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 608/Pdt.G/2022/PN Sby |
|
Nomor | 608/Pdt.G/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Tirta, Br Hakim Anggota Widiarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Priyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga saat ini sebesar Rp.1.005.000,00 (satu juta lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 608/Pdt.G/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 608/Pdt.G/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 608/Pdt.G/2022/PN Sby
Statistik11344