-
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat;
-
Dalam Konvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (Wisnu Indra Adhitya Bin Bambang Endro Putranto) terhadap Penggugat (Merdiawaty Budi Wursana Binti Djoko Budiono);
- Menetapkan sebagai hukum Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hadlanah) atas anaknya bernama Rakha Sadina Muhammad Daviandra, laki-laki, lahir di Semarang, tanggal 26 Januari 2016, sampai anak tersebut berumur mumayyiz (12 tahun). Dengan tetap memberi hak kepada Tergugat untuk menjenguk, mengajak jalan-jalan dan mencurahkan kasih sayang, memberikan bimbingan, pendidikan kepada anaknya yang berada dalam asuhan Penggugat, sepanjang tidak mengganggu belajar dan/atau kegiatan positif anak;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah kebutuhan hidup 1 (satu) orang anak yang berada dalam asuhan Penggugat setiap bulan minimal Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan/atau mampu berdiri sendiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat petitum angka 3 (tiga) sebagian dan petitum angka 5 (lima) a quo;
- Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadlanah) atas dua orang anak kembar perempuan masing-masing bernama Kanaya Naura Zahra dan Kirana Naura Zahra, lahir di Semarang, tanggal 2 Agustus 2017, sampai kedua anak tersebut berumur 12 tahun (mumayyis). Dengan tetap memberi hak kepada Tergugat Rekonvensi untuk menjenguk, mengajak jalan-jalan dan mencurahkan kasih sayang, memberikan bimbingan, pendidikan kepada anaknya yang berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi, sepanjang tidak mengganggu belajar dan/atau kegiatan positif anak;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya;
-
Dalam Konvensi/Rekonvensi :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara sejumlah Rp. 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SEMARANG Nomor 3256/Pdt.G/2022/PA.Smg |
|
Nomor | 3256/Pdt.G/2022/PA.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Dhohwah, M.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jazilin, Br Hakim Anggota H. Munadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3256/Pdt.G/2022/PA.Smg
Statistik662