Putusan PN WAINGAPU Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Wgp |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2022/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Devtayudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Cakranegara, Br Hakim Anggota Albert Bintang Partogi |
Panitera | Panitera Pengganti Imanuel Riwu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI -Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA -Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Sertipikat hak milik Nomor: 00121 atas sebidang tanah seluas 712 M2(tujuh ratus dua belas meter persegi), gambar situasi nomor: 00205/1980, atas nama Muhammad Sidik Marhasan yang terletak di Jalan Sultan Agung Nomor 13, RT.016/ RW.008, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas:- Utara : Pekarangan Jusuf Nanga Selatan : Jalan Timur : Pekarangan Hasan Yunus Barat : Pekarangan Ahmad Domu Adalah sah milik Penggugat I rekonvensi; 3.Menyatakan obyek sengketa merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan daripada Sertipikat hak milik Nomor: 00121 atas sebidang tanah seluas 712 M2(tujuh ratus dua belas meter persegi), gambar situasi nomor: 00205/1980, atas nama Muhammad Sidik Marhasan yang terletak di Jalan Sultan Agung Nomor 13, RT.016/ RW.008, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; 4.Menyatakan tindakan Para Tergugat rekonvensi yang berdalih bahwa Wahid Imran (alm, suami Tergugat I rekonvensi dan/ atau Ayah kandung Para Tergugat II rekonvensi s/d VI rekonvensi) telah membeli tanah obyek sengketa dari Aminah Binti Windi (almh, Ibu kandung para Penggugat rekonvensi) tanpa sepengetahuan, tidak melibatkan, dan tanpa persetujuan Para Penggugat rekonvensi sebagai ahli waris lain daripada Marhasan Pua Nduka (alm) sehingga para Tergugat rekonvensi tidak mau meninggalkan tanah obyek sengketa, adalah perbuatan melawan hukum; 5.Menghukum Para Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat rekonvensi dalam keadaan kosong, dan bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum; 6.Menghukum Para Tergugat rekonvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp 3.070.000,00.- (tiga juta tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2022/PN Wgp
Statistik575