- Menyatakan Eksepsi Tergugat tersebut tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat (INDAH PUSPITA SARI CHOWINDRA) untuk sebagian
- Menyatakan penggugat (INDAH PUSPITA SARI CHOWINDRA) anak dari Rusly Chowindra dan Elsabeth Kalengkonan.
- Menyatakan penggugat (INDAH PUSPITA SARI CHOWINDRA) adalah satu-satunya ahli waris dari orang tuanya yaitu lelaki Rusly Chowindra dan perempuan Elsabeth Kalengkonan.
- Menyatakan penggugat (INDAH PUSPITA SARI CHOWINDRA) adalah pemilik sah tanah dan bangunan yang terletak dijalan Batu Bata Indah No.36 RT 003 RW 009 Desa / Kelurahan Tatura Kecamatan Palu Selatan Kabupaten / Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah Sebagaimana dalam sertifkat Hak Milik Nomor: 2543 atas nama Elisabeth Kalengkongan
- Utara : dengan Rencana Jalan
- Timur : dengan Jalan Raya
- Selatan : dengan SU.2430 /95 dan tanah Drs. Harry
-
- Barat : dengan tanah milik Usman Lawado
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat.
- Menyatakan mengizikan penggugat untuk melakukan balik nama atas objek sengketa, pada Kantor Badan Pernatahan Nasional ( BPN ) Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah.
- Menetapkan mengizinkan penggugat untuk melakukan balik nama pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, dengan Sertifkat Hak Milik Nomor : 2543 atas nama almarhum orang tua penggugat Elisabeth Kalengkongan ke atas nama penggugat
- Utara : dengan Rencana Jalan
- Timur : dengan Jalan Raya.
- Selatan : dengan SU.2430 /95 dan tanah Drs.Harry
-
- Barat : dengan tanah milik Usman Lawado
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan sertfikat Hak Milik Nomor : 2543 atas nama orang tua penggugat Elisabeth Kalengkongan kepada penggugat .
- Menghukum tergugat untuk segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa dalam keadaan semula, tanpa syarat dengan sukarela.
- Menghukum tergugat untuk melakukan pengosongan secara paksa (dilakukan eksekusi) pada objek sengketa jika tergugat tidak mau meninggalkan, mengosongkan objek sengketa secara suka rela, maka pihak Pihak Pengadilan Negeri Kota Palu, meminta bantuan apparat keamanan,untuk melakukan eksekusi paksa (eksekusi ril) atas objek sengketa.
- Menghukum turut tergugat untuk melakukan proses balik nama dari nama orang tua penguggat ELISABETH KALENGKONGAN kenama penggugat perempuan INDAH PUSPITA SARI CHOWINDRA.
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi ditolak untuk seluruhnya;
- Menghukum Pengugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.970.000,00 (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 107/Pdt.G/2022/PN Pal |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Marcus Justinus Sumlang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugiyanto, Br Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarfina Syaharudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dengan Batas ? Batas: Dengan Batas ? Batas: Dalam Rekovensi: Dalam Konvensi dan Rekovensi: |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt.G/2022/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 107/Pdt.G/2022/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pdt.G/2022/PN Pal
Statistik7152