- Menyatakan Terdakwa Cahyadi als. Dedek als. Petruk Bin Patolah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- 7(tujuh) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 17,33 (tujuh belas koma tiga puluh tiga) gram berat bersih 15,73(lima belas koma tujuh puluh tiga) gram;
- 2(dua) buah potongan sedotan warna oranye;
- 1(satu) buah potongan pelepah pisang;
- 1(satu) buah plastik klip kosong;
- 1(satu) buah skrop dari sedotan warna biru;
- 1(satu) buah Gunting;
- 1(satu) buah timbangan digital;
- 1(satu) buah kotak warna putih;
- 1(satu) ikat sedotan warna oranye;
- 2(dua) bungkus plastik klip;
- 1(satu) unit Hp Samsung warna biru Imei : 357080105925060, Sim Card : 083117085956
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 651/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 651/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisiana, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti Rif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5..000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 651/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik322