- Menyatakan Terdakwa WALUYO SUTANTO Alias TOTOK Bin MOH. YUSUF tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa WALUYO SUTANTO Alias TOTOK Bin MOH. YUSUF tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WALUYO SUTANTO Alias TOTOK Bin MOH. YUSUF dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna biru;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna putih beserta Sim Card No. 081234435032;
- 1 (satu) buah guci keramik kecil warna coklat;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong;
- 1 (satu) buah potongan lakban hitam;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 465/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 465/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 465/Pid.Sus/2022/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 465/Pid.Sus/2022/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik378