- Menyatakan Terdakwa Fery Astiadi als Fery Bin H. Abdul Muthalib, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang narkotika jenis shabu dengan berat Netto : + 17,20 gram diberi Kode A yang dibalut dengan tissue putih.
- 1 (satu) buah kotak bekas korek api warna biru yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat brutto : 2,28 gram diberi kode B.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat brutto : 1,27 gram diberi kode C.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat brutto : 0,32 gram diberi kode D.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat brutto : 0,29 gram diberi kode E
- 5 (lima) buah pipa kaca.
- 5 (lima) bungkus plastik klip kosong.
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1816 warna biru, dengan simcard Telkomsel Nomor : 081250000465, Imei 1 : 867906041698614, Imei 2 : 867906041698606;
- 1 (satu) Unit Mobil merek TOYOTA CALYA warna hitam dengan nomor polisi KB 1405 DE.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SANGGAU Nomor 376/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 376/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas negara. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3095 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 376/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik330