- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat IV dan Tergugat V tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan obyek sengketa adalah milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat V Konpensi (Vincensius Henry, S.H.) yang sah menurut hukum yang terdiri dari 2 (dua) persil tanah dengan riwayat tanah sebagai berikut:
- BIDANG TANAH YANG DIKENAL SEBAGAI TANAH HAK MILIK NOMOR 946 atas nama Vincensius Henry, S.H. (Tergugat V) seluas 4.938 M2 dengan riwayat tanah:
- BIDANG TANAH YANG DIKENAL SEBAGAI TANAH HAK MILIK NOMOR 947 atas nama Vincensius Henry, S.H. (Tergugat V) seluas 1.550 M2 dengan riwayat tanah:
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya pemeriksaan perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp5.492.000,00 (lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 57/Pdt.G/2022/PN Skh |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Br Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI semula berasal dari konversi ex. tanah adat No. C.353 Persil 1.3.a,SI. atas nama nama B. Warsiki setelah sertifikasi menjadi Hak Milik Nomor No.589/Kudu luas 4.865 M2 atas nama Bok Warsiki selanjutnya berganti sertifikat dan nomor baru menjadi SHM No.946 atas nama Bok Warsiki lalu beralih dengan jual beli kepada Titiek Rachmawati (Tergugat VI) dan terakhir beralih dengan jual beli kepada Vincensius Henry, S.H. lalu terjadi pengukuran baru dan diikuti penggantian sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 946 seluas 4.938 M2 atas nama Vincensius Henry, S.H. dengan batas-batas tanah: bagian Barat : Harjodiyono bagian Utara : Saluran air/jalan DPU; bagian Timur : Citrosuratno bagian Selatan : Jalan desa semula berasal dari konversi ex. tanah adat No. C.353 Persil 87.3.a.S.I. atas nama nama B. Warsiki setelah sertifikasi menjadi Hak Milik Nomor 590 luas 1.536 M2 atas nama nama Bok Warsiki selanjutnya berganti sertifikat dan nomor baru menjadi SHM No.947 lalu beralih dengan jual beli kepada Titiek Rachmawati (Tergugat VI) dan terakhir beralih dengan jual beli kepada Vincensius Henry, S.H. lalu terjadi pengukuran ulang dan penggantian sertifikat baru menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 947 luas 1.550 M2 atas nama Vincensius Henry, S.H. dengan batas-batas tanah: bagian Barat : Harjodiyono bagian Utara : Jalan desa; bagian Timur : Citrosuratno bagian Selatan : Jalan kecil/perumahan warga 3. Menolak gugatan rekonpensi yang lain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2022/PN Skh
Statistik717