Putusan PN TAKALAR Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN Tka |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2022/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jumiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay |
Panitera | Muhammad Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Muh. Ikbal Alias Dg Nassa Bin Nurdin Dg Sibali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) saset plastik klip bening isi sabu-sabu dengan berat netto 0,9141 (nol koma sembilan satu empat satu) gram;- 1 (satu) kemasan rokok Surya Gudang Garam;dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo 1901, Imei 1: 860991048249113, Imei 2: 860991048249105, Nomor WhatsApp 087853457696; dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1630 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 105/Pid.Sus/2022/PN Tka
Statistik691