Putusan PT SAMARINDA Nomor 20/PID.SUS/2023/PT SMR |
|
Nomor | 20/PID.SUS/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Edy |
Hakim Anggota | Marolop Simamora, Breddy Soeprayitno S Putra |
Panitera | - Gusti Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I PETRANI BIN PETALOLO TERSEBUT; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 610/PID.SUS/2022/PN.BPP TANGGAL 04 JANUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA PETRANI BIN PETALOLO TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NORKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KE DUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA PETRANI BIN PETALOLO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA BULAN); 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) PAKET SABU SISA HASIL PEMERIKSAAN LABARATORIUM KRIMINALISTIK SEBERAT 0,042 GRAM (NOL KOMA NOL EMPAT PULUH DUA) GRAM ,DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - 1 (SATU) BUAH TAS WARNA HITAM,DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT WARNA BIRU PUTIH KT-5919 YR, DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALKUI TERDAKWA.I PETRANI BIN PETALOLO; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa I PETRANI Bin PETALOLO tersebut; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 610/Pid.Sus/2022/PN.Bpp tanggal 04 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Terdakwa PETRANI Bin PETALOLO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan Melawan Hukum Memiliki Norkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PETRANI Bin PETALOLO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga bulan); 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket sabu sisa hasil pemeriksaan Labaratorium kriminalistik seberat 0,042 Gram (Nol koma nol empat puluh dua) gram ,dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah tas warna hitam,dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru putih KT-5919 YR, dikembalikan kepada yang berhak melalkui Terdakwa.I PETRANI bin PETALOLO; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2807 K/PID.SUS/2023
Banding : 20/PID.SUS/2023/PT SMR
Pertama : 610/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Statistik505