- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA M.JAIS BIN RUSDI HASYIM ;
- MENYATAKAN PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 332/PID. SUS/2022/PN BNA TANGGAL 29 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA, M.JAIS BIN RUSDI HASYIM TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT DI ATAS;
- MENYATAKAN TERDAKWA M.JAIS BIN RUSDI HASYIM, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa M.JAIS Bin RUSDI HASYIM ;
- Menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tidak dapat diterima;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 332/Pid. Sus/2022/PN Bna tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding mengenai kwalifikasi tindak pidana dan Pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa, M.JAIS Bin RUSDI HASYIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut di atas;
- Menyatakan terdakwa M.JAIS Bin RUSDI HASYIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 21/PID.SUS/2023/PT BNA |
|
Nomor | 21/PID.SUS/2023/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rahmawati |
Hakim Anggota | Makaroda Hafat, Brh. Supriadi |
Panitera | Samuin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 5. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 6. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) BUAH BUNGKUSAN KECIL PLASTIC WARNA BENING YANG DI DALAM NYA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 0,22 GRAM; DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA AN. TERDAKWA ZULFRIZA BIN SAMUSIR; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 3000,00 (TIGA RIBUI RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan kecil plastic warna bening yang di dalam nya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram; Dipergunakan dalam berkas perkara An. Terdakwa ZULFRIZA BIN SAMUSIR; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 3000,00 (tiga ribui rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.SUS/2023/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 21/PID.SUS/2023/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2906 K/Pid.Sus/2023
Banding : 21/PID.SUS/2023/PT BNA
Statistik3111