- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTABUMI NOMOR 11/PDT.G/2022/PN KBU, TANGGAL 1 DESEMBER 2022;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUHRIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Kbu, Tanggal 1 Desember 2022;
- Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 7/PDT/2023/PT TJK |
|
Nomor | 7/PDT/2023/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eni Indriyartini |
Hakim Anggota | Annastacia Tyas E.e.n., Brcepi Iskandar |
Panitera | Hi. Warsito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1575 K/Pdt/2024
Banding : 7/PDT/2023/PT TJK
Statistik477