- Menyatakan Terdakwa MARADONA Alias DODON bin ABDULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa MARADONA Alias DODON bin ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya Membakar Hutan? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 15 (lima belas) hari serta pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kayu yang telah terbakar dengan panjang 46 cm berasal dari tumpukan kayu titik awal terbakar.
- 1 (satu) potong kayu yang telah terbakar dengan panjang 35 cm berasal dari tumpukan kayu titik awal terbakar.
- 1 (satu) potong kayu yang telah terbakar dengan panjang 57 cm berasal dari tumpukan kayu rembetan api.
- 1 (satu) potong kayu yang telah terbakar dengan panjang 51 cm berasal dari tumpukan kayu rembetan api
- 1 (satu) buah korek api gas merek ?LA BOLD? warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 274/Pid.B/LH/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 274/Pid.B/LH/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Maharani Wulan |
Panitera | Panitera Pengganti Hartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.B/LH/2022/PN Sbs
Statistik9418