Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 2/B/2023/PT.TUN.SBY. |
|
Nomor | 2/B/2023/PT.TUN.SBY. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lelang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Disiplin F. Manao |
Hakim Anggota | A.k. Setiyono, M. Ilham Lubis |
Panitera | Hariyanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 39/G/2022/PTUN.SMG, tanggal 10 November 2022 yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Terbanding / Tergugat tidak diterima;DALAM PENUNDAAN- Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat;2. Menyatakan batal Surat Nomor 620/6598 tanggal 18 November 2021 perihal Pemutusan Kontrak Paket Peningkatan Jalan Lasem-Sale/Bts Kab.Jatim;3. Mewajibkan Terbanding / Tergugat untuk mencabut Surat Nomor 620/6598 tanggal 18 November 2021 perihal Pemutusan Kontrak Paket Peningkatan Jalan Lasem-Sale/Bts Kab.Jatim;4. Mewajibkan Terbanding / Tergugat membayar kerugian riil kepada Pembanding / Penggugat berupa pelunasan sisa harga normal kerja sebesar Rp. 559.896.669,- ( lima ratus lima puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu enam puluh enam Sembilan rupiah )5. Menghukum Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/B/2023/PT.TUN.SBY..zip
- Download PDF
- 2/B/2023/PT.TUN.SBY..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 240 K/TUN/2023
Banding : 2/B/2023/PT.TUN.SBY.
Pertama : 39/G/2022/PTUN.SMG
Statistik464100