- Menyatakan Terdakwa Rio Eko Hariyanto als Sono Bin Rio Budi Sutrisno tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menerima dan menjual Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rio Eko Hariyanto als Sono Bin Rio Budi Sutrisno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidanadenda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:10 (sepuluh) paket ukuran kecil Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu total berat bersih 5,35 (lima koma tiga puluh lima) gram dan disisihkan untuk pengujian BPOM 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga total berat bersih akhir untuk barang bukti di persidangan yakni Bukti 5,20 (lima koma dua puluh) gram;2 (dua) unit timbangan digital warna silver;1 (satu) tabung plastik (bekas bedak) merk Marcks warna kuning;1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam;1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong) terbuat dari botol plastik warna kuning;1 (satu) tabung kaca (pirek);1 (satu) unit handphone merk INFINIK Tipe Hot 10X warna hijau; dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SENGETI Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN Snt |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2022/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Albon Damanik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Harzian Rahmatsyah, Hakim Anggota Gabriel Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Sjafrudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2022/PN Snt
Kasasi : 3338 K/Pid.Sus/2023
Banding : 38/PID.SUS/2023/PT JMB
Statistik1174