- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MAUPUN DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 256/PID.SUS/2022/PN SKT TANGGAL 27 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN AGAR LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA TERDAKWA, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Skt tanggal 27 Desember 2022 yang dimintakan banding;
- Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan kepada Terdakwa, yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 39/PID.SUS/2023/PT SMG |
|
Nomor | 39/PID.SUS/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moch Mawardi |
Hakim Anggota | Maryana, Brhendra Hasudungan Situmorang |
Panitera | Sus Agus Widoyoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID.SUS/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 39/PID.SUS/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2289 K/Pid.Sus/2023
Banding : 39/PID.SUS/2023/PT.SMG
Statistik3725