- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Midian bin Reinald alias Reinald K. Sihite) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tan Yanti binti Agus Sulaiman) di depan sidang Pengadilan Agama Kuala Pembuang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Midian bin Reinald alias Reinald K. Sihite) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Tan Yanti binti Agus Sulaiman) berupa:
Putusan PA Kuala Pembuang Nomor 16/Pdt.G/2023/PA.Klp |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2023/PA.Klp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA Kuala Pembuang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Faroby |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusuf Bahrudin, I.br Hakim Anggota Eko Apriandi |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Misbahul Ulum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.3. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang diasuh oleh Penggugat Rekonvensi yang masing-masing bernama Tan Yui Al Anka dan Tan Yuvi Al Baqi sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen sampai dengan 20 (dua puluh) persen pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau hidup mandiri; 2.4. Nafkah madhiyah (nafkah terhutang) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Kewajiban tersebut diserahkan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2023/PA.Klp
Statistik382