- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT;.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 454/PDT.G/2021/PN BDG TANGGAL 22 NOVEMBER 2022 SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TURUT TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN (1). EUCHARIA BINTI SASTRAMIDJAJA (PENGGUGAT) (2).IR. SULAEMAN SASTRAMIDJAJA BIN NENENG SASTRAMIDJAJA (3).ACHMAD HIDAYAT BIN SASTRAMIDJAJA (4) COLIH SASTRAMIDJAJA BIN NENENG SASTRAMIDJAJA (5). DEWI TRIJATI BINTI ILEN SURIANEGARA ALIAS DEWI DJAROT (6). KEMAL SURIANEGARA BIN ILEN SURIANEGARA DAN (7) MIRA BINTI ILEN SURIANEGARA ALIAS MIRA RAHARDJO DJAROT ADALAH AHLI WARIS PENGGANTI YANG SAH DARI ALMARHUM NENENG SASTRAMIDJAJA;
- MENYATAKAN BIDANG TANAH NOMOR 210 SELUAS 321 M?2; DAN BIDANG TANAH NOMOR 203 SELUAS 206 M?2; YANG LETAK DALAM TANAH WARIS PERSIL NO.54 B S.II DAN PERSIL 51 S.I KEDUANYA DENGAN KOHIR NOMOR C 548 YANG TERCATAT DALAM BUKU C KELURAHAN PASAWAHAN ATAS NAMA N SASTRAMIDJAJA NENENG TERLETAK DI BLOK JANTRA / MENGGER DAN BLOK CIGERELENG, KELURAHAN WATES, KECAMATAN BANDUNG KIDUL, KOTA BANDUNG ADALAH TANAH HARTA WARISAN PENINGGALAN DARI ALMARHUM N. SASTRAMIDJAJA NENENG ALIAS NENENG SASTRAMIDJAJA ;
- MENYATAKAN PENGGUGAT DAN SEGENAP AHLI WARIS PADA PETITUM BUTIR 2 SEBAGAI AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM N. SASTRAMIDJAJA NENENG ALIAS NENENG SASTRAMIDJAJA ADALAH SELAKU PEMILIK SAH DARI BIDANG TANAH NOMOR 210 SELUAS 321 M?2; DAN BIDANG TANAH NOMOR 203 SELUAS 206 M?2; YANG LETAK DALAM TANAH WARIS PERSIL NO.54 B S.II DAN PERSIL 51 S.I KEDUANYA DENGAN KOHIR NOMOR C 548 YANG TERCATAT DALAM BUKU C KELURAHAN PASAWAHAN ATAS NAMA N SASTRAMIDJAJA NENENG TERLETAK DI BLOK JANTRA / MENGGER DAN BLOK CIGERELENG, KELURAHAN WATES, KECAMATAN BANDUNG KIDUL, KOTA BANDUNG ;
- MENYATAKAN UANG GANTI KERUGIAN PEMBEBASAN LAHAN BIDANG TANAH NOMOR 210 SELUAS 321 M?2; SEBASAR RP.1.214.187.000,- DAN BIDANG TANAH NOMOR 203 SELUAS 206 M?2; SEBESAR RP.779.198.000,- UNTUK PROYEK PEMBANGUNAN KERETA CEPAT JAKARTA BANDUNG YANG TELAH DIKONSIGNASIKAN DI PENGADILAN NEGERI BANDUNG SEBAGAIMANA PENETAPAN KONSINYASI NOMOR : 17/PDT/KONS/P/2019/PN.BDG. DAN NOMOR: 20/PDT/KONS/P/2019/ PN.BDG MERUPAKAN HAK PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS DARI DAN SEGENAP AHLI WARIS ALMARHUM NENENG SASTRAMIDJAJA YANG SAH LAINNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR UANG GANTI KERUGIAN ATAS PEMBEBASAN TANAH PROYEK PEMBANGUNAN KERETA CEPAT JAKARTA BANDUNG SEBAGAIMANA BIDANG NOMOR 210 SEBESAR RP.1.214.187.000,- DAN BIDANG TANAH NOMOR 203 SEBESAR RP.779.198.000,-YANG MERUPAKAN HARTA WARISAN PENINGGALAN DARI ALMARHUM N SASTRAMIDJAJA NENENG DAN KEPADA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS ALMARHUM NENENG SASTRAMIDJAJA YANG SAH ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT IV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM 2 (DUA) TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENYATAKAN GUGATAN DALAM REKONPENSI DARI PENGGUGAT REKONPENSI SEMULA TERGUGAT III KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA NIHIL;
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2021/PN Bdg tanggal 22 November 2022 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan (1). Eucharia binti Sastramidjaja (Penggugat) (2).Ir. Sulaeman Sastramidjaja bin Neneng Sastramidjaja (3).Achmad Hidayat bin Sastramidjaja (4) Colih Sastramidjaja bin Neneng Sastramidjaja (5). Dewi Trijati binti Ilen Surianegara alias Dewi Djarot (6). Kemal Surianegara bin Ilen Surianegara dan (7) Mira binti Ilen Surianegara alias Mira Rahardjo Djarot adalah ahli waris pengganti yang sah dari almarhum Neneng Sastramidjaja;
- Menyatakan bidang tanah nomor 210 seluas 321 M?2; dan bidang tanah nomor 203 seluas 206 M?2; yang letak dalam tanah waris Persil No.54 b S.II dan Persil 51 S.I keduanya dengan Kohir Nomor C 548 yang tercatat dalam Buku C Kelurahan Pasawahan atas nama N Sastramidjaja Neneng terletak di blok Jantra / Mengger dan Blok Cigereleng, Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung adalah tanah harta warisan peninggalan dari almarhum N. Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja ;
- Menyatakan Penggugat dan segenap ahli waris pada petitum butir 2 sebagai ahli waris yang sah dari almarhum N. Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja adalah selaku pemilik sah dari bidang tanah nomor 210 seluas 321 M?2; dan bidang tanah nomor 203 seluas 206 M?2; yang letak dalam tanah waris Persil No.54 b S.II dan Persil 51 S.I keduanya dengan Kohir Nomor C 548 yang tercatat dalam Buku C Kelurahan Pasawahan atas nama N Sastramidjaja Neneng terletak di blok Jantra / Mengger dan Blok Cigereleng, Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung ;
- Menyatakan uang ganti kerugian pembebasan lahan bidang tanah nomor 210 seluas 321 M?2; sebasar Rp.1.214.187.000,- dan bidang tanah nomor 203 seluas 206 M?2; sebesar Rp.779.198.000,- untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta ? Bandung yang telah dikonsignasikan di Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana Penetapan Konsinyasi Nomor : 17/Pdt/Kons/P/2019/PN.Bdg. dan Nomor: 20/Pdt/Kons/P/2019/ PN.Bdg merupakan hak Penggugat selaku ahli waris dari dan segenap ahli waris almarhum Neneng Sastramidjaja yang sah lainnya;
- Menghukum Tergugat III untuk membayar uang ganti kerugian atas pembebasan tanah proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung sebagaimana bidang nomor 210 sebesar Rp.1.214.187.000,- dan bidang tanah nomor 203 sebesar Rp.779.198.000,-yang merupakan harta warisan peninggalan dari almarhum N Sastramidjaja Neneng dan kepada Penggugat selaku ahli waris almarhum Neneng Sastramidjaja yang sah ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menyatakan gugatan dalam Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi semula Tergugat III Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara nihil;
Putusan PT BANDUNG Nomor 63/PDT/2023/PT BDG |
|
Nomor | 63/PDT/2023/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kharlison Harianja |
Hakim Anggota | Brester Siregar, Agus Suwargi |
Panitera | Erna Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PDT/2023/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 63/PDT/2023/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4220 K/Pdt/2023
Banding : 63/Pdt/2023/PT BDG.
Statistik227136