- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NOMOR 716/PID.SUS/2022/PN TJK., TANGGAL 18 OKTOBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 716/Pid.Sus/2022/PN Tjk., tanggal 18 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 185/PID.SUS/2022/PT TJK |
|
Nomor | 185/PID.SUS/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edi Hasmi |
Hakim Anggota | M.hbrbarita Saragih, Tursinah Aftianti |
Panitera | Izhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1456 K/Pid.Sus/2023
Banding : 185/PID. SUS/2022/PT TJK
Statistik4010