- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG, NOMOR 670/PID.SUS/2022/PN.TJK., TANGGAL 12 OKTOBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT MENGENAI MASA PIDANA PENJARA DAN BESARNYA DENDA TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA CHANDRA WIJAYA BIN RUSLI GUNAWAN ALM TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TELAH MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA CHANDRA WIJAYA BIN RUSLI GUNAWAN ALM DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP.3.000.000.- (TIGA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURAHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR FORMULIR PERMOHONAN PEMBIAYAAN DEBITUR A.N. CHANDRA WIJAYA TANGGAL 08 OKTOBER 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA DEBITUR A.N. CHANDRA WIJAYA TANGGAL 08 OKTOBER 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR SERTIFIKAT FIDUSIA NOMOR : W9.00168184.AH.05.01 TAHUN 2018 TANGGAL 29 OKTOBER 2018;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY LEGALISIR PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR : 8731800790 TANGGAL 08 OKTOBER 2018;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY LEGALISER JADWAL PEMBAYARAN ANGSURAN NOMOR CF-8731800790;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR SURAT PERINGATAN I DEBITUR A.N. CHANDRA WIJAYA NOMOR : 790/SP1/11/2020 TANGGAL 10 NOVEMBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR SURAT PERINGATAN II DEBITUR A.N. CHANDRA WIJAYA NOMOR : 790/SP2/11/2020 TANGGAL 17 NOVEMBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR SURAT PERINGATAN III DEBITUR A.N. CHANDRA WIJAYA NOMOR : 790/SP3/11/2020 TANGGAL 24 NOVEMBER 2020;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR BPKB KENDARAAN NO. POL : BE 1150 UC;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR JADWAL ANGSURAN DEBITUR A.N. CHANDRA WIJAYA NOMOR : 8731800790;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERNYATAAN OPER ALIH DARI SAUDARA CHANDRA WIJAYA TANGGAL 01 DESEMBER 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISER NITA PENGIRIMAN BARANG;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY KTP DAN NPWP ATAS NAMA CHANDRA WIJAYA;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR KK ATAS NAMA CHANDRA WIJAYA;
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI OPER ALIH KENDARAAN DARI SDR. CHANDRA WIJAYA KEPADA SDR. STENLAY BANJAR NAHOR;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISER SURAT SOMASI DEBITUR AN CHANDRA WIJAYA NOMOR:790/SOMASI/UNG-/XII/2020 TANGGAL 01 DESEMBER 2020;-----------
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KUASA LAPORAN AN NANDI PALLAWA TANGGAL 13 NOVEMBER 2021;
- SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN ANTARA AGUS TRIONO SELAKU BRANC MANAGER PT. MEGA CENTER FINANCE DAN ANDREW WIJAYA SE SELAKU ADIK DARI TERDAKWA, TERTANGGAL 02 AGUSTUS 2022;
- SURAT PENCABUTAN PERKARA NO.REG.PERK: PDM-142/TJKAR/07/2022 YANG DIBUAT OLEH AGUS TRIONO SELAKU BRANC MANAGER PT. MEGA CENTER FINANCE DITUJUKAN KEPADA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG, TERTANGGAL 02 AGUSTUS 2022;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nomor 670/Pid.Sus/2022/PN.Tjk., tanggal 12 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut mengenai masa pidana penjara dan besarnya denda terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Chandra Wijaya Bin Rusli Gunawan Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Chandra Wijaya Bin Rusli Gunawan Alm dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan selurahnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Formulir Permohonan Pembiayaan debitur a.n. CHANDRA WIJAYA tanggal 08 Oktober 2018;
- 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia debitur a.n. CHANDRA WIJAYA tanggal 08 Oktober 2018;
- 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Sertifikat Fidusia Nomor : W9.00168184.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 29 Oktober 2018;
- 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8731800790 tanggal 08 Oktober 2018;
- 2 (dua) lembar foto copy legaliser jadwal pembayaran angsuran nomor CF-8731800790;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Peringatan I debitur a.n. CHANDRA WIJAYA Nomor : 790/SP1/11/2020 tanggal 10 November 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Peringatan II debitur a.n. CHANDRA WIJAYA Nomor : 790/SP2/11/2020 tanggal 17 November 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Peringatan III debitur a.n. CHANDRA WIJAYA Nomor : 790/SP3/11/2020 tanggal 24 November 2020;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir BPKB Kendaraan No. Pol : BE 1150 UC;
- 1 (satu) lembar Foto copy legalisir jadwal angsuran debitur a.n. CHANDRA WIJAYA nomor : 8731800790;
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan oper alih dari saudara Chandra wijaya tanggal 01 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy legaliser nita pengiriman barang;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP dan NPWP atas nama CHANDRA WIJAYA;
- 1 (satu) lembar Foto copy legalisir KK atas nama CHANDRA WIJAYA;
- 1 (satu) lembar kuitansi oper alih kendaraan dari sdr. CHANDRA WIJAYA kepada sdr. STENLAY BANJAR NAHOR;
- 1 (satu) lembar fotokopi legaliser surat somasi debitur an CHANDRA WIJAYA nomor:790/Somasi/ung-/XII/2020 tanggal 01 Desember 2020;-----------
- 1 (satu) lembar surat kuasa laporan An Nandi Pallawa tanggal 13 November 2021;
- Surat Perjanjian Perdamaian antara Agus Triono selaku Branc Manager PT. Mega Center Finance dan Andrew Wijaya SE selaku adik dari Terdakwa, tertanggal 02 Agustus 2022;
- Surat Pencabutan Perkara No.REG.PERK: PDM-142/TJKAR/07/2022 yang dibuat oleh Agus Triono selaku Branc Manager PT. Mega Center Finance ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tertanggal 02 Agustus 2022;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 184/PID.SUS/2022/PT TJK |
|
Nomor | 184/PID.SUS/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Susanto |
Hakim Anggota | Eko Sugianto, Brmansur, Bc.ip |
Panitera | Izhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DI TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, di tingkat banding ditentukan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1807 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 670/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Banding : 184/Pid. Sus/2022/PT TJK
Statistik471