- Menyatakan Terdakwa TOTO CIPTADI alias TODI bin (alm) RANU PAWIRO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A32 warna grey Nomor Imei 1: 3583962662793284, Nomor Imei 2: 359159822793288, Nomor HP 081246063284;
- 1 (satu) buah dusbok handphone Samsung Galaxy A32, warna grey, Nomor Imei 1: 3583962662793284, Nomor Imei 2: 359159822793288;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hijau Nomor Imei 1 : 358700730876185, Nomor Imei 2 : 358700730876193, Nomor HP 0882005827208;
- 1 (satu) buah dusbok merk Infinix warna hijau Nomor Imei 1 : 358700730876185, Nomor Imei 2 : 358700730876193, Nomor HP 0882005827208;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nomor polisi R 2782 ZL warna putih abu-abu tahun 2013 Nomor K : MH8BG41EA Nomor mesin : G427ID185829, STNK Atas nama Imam Sobirun Alamat : Onje RT01 RW05 Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga;
- 1 (satu) buah jaket merk puma warna hitam list abu-abu;
- 1 (satu) buah celana panjang warna cream;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 7/Pid.B/2023/PN Tmg |
|
Nomor | 7/Pid.B/2023/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chysni Isnaya Dewi, Br Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti Sardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Melda Dormauli Manurung anak dari Roy Manurung; Dikembalikan kepada Saksi Lindawati anak dari Insanyoto; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2023/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2023/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2023/PN Tmg
Statistik9222