- Menyatakan Terdakwa SUKARNO Bin SUNARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 1(satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,65 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dimasukan kedalam potongan sedotan plastik warna hijau yang disimpan didalam bungkus rokok Gudang Garam warna merah.
- 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y15s warna Biru dengan nomor Simcard 0813 9203 4708.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 7/Pid.Sus/2023/PN Unr |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2023/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga, Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti Soeroso Windoe Soediatmiko Sastro A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit SPM HONDA REVO FIT, tanpa No. Pol. : Warna : Hitam, Beserta Kunci Kontak.Dikembalikan kepada terdakwa SUKARNO Bin SUNARTO; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2023/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2023/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3043 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 7/Pid.Sus/2023/PN.Unr
Statistik5410