- Menyatakan Terdakwa AHMAD MAHSUN Bin AHMAD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan pemufakatan jahat, dalam, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas bungkus / tempat Narkotika Gol I jenis sabu.
- 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y12s warna Hitam dengan nomor Sim Card 0857 2705 5000.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,28336 gram ( disita dalam perkara atas nama Terdakwa MARSUDI Alias DOLER Bin SLAMET )
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 224/Pid.Sus/2022/PN Unr |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2022/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga, Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yogi Prasetiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Digunakan dalam perkara atas nama MARSUDI Alias DOLER Bin SLAMET 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.Sus/2022/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 224/Pid.Sus/2022/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2918 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 224/Pid.Sus/2022/PN Unr
Statistik5715