- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PANGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 1870/PID.SUS/2022/PN LBP TANGGAL 22 DESEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima Permohonan Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1870/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 22 Desember 2022, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding masing-masing sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 140/Pid.Sus/2023/PT MDN |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, M.hbrrobert Simorangkir |
Panitera | Hj. Syafrida Hafni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3271 K/Pid.Sus/2023
Banding : 140/Pid.Sus/2023/PT MDN
Statistik224