- Menyatakan Terdakwa ERMIDI Alias KATAK Bin MAYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih.
- 9 (sembilan) Bungkus Plastik bening Kosong.
- 1 (satu) Buah Korek Api Gas Warna Kuning yang dipasang jarum suntik.
- 1 (satu) Buah Korek Api Gas Warna Merah.
- 2 (dua) Buah Pirek Kaca.
- 1 (satu) Buah alat hisap Bong.
- 1 (satu) Buah tas warna hitam merk Quicker.
- 2 (dua) Helai Tisu.
- 1 (satu) Bungkus Rokok Merk Marlboro Black.
- 1 (satu) Unit Handphone android Merk INFINIX berwarna abu-abu.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx King berwarna merah hitam Tanpa No Pol
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 293/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|
Nomor | 293/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapperijanto, Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama terdakwa Agit Bilbao Alias Ma?uk Bin Ardimin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 602 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 293/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Statistik642