- MenyatakanTerdakwa I. PITRIYANSAH Alias FITRI BIN JONI, TerdakwaII.UCI Alias BAH UCI BIN MADROI (Alm),Terdakwa III.GANJAR Alias AJAY BIN ASEP SUHENDIdanTerdakwa IV. JUNAEDI Alias JUJUN BIN ASIDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut SertaMelakukanUsaha Penambangan TanpaMemilikiIzin PertambanganRakyatDan Turut Serta Mengerjakan Lahan Perkebunan,sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasing-masingselama10 (sepuluh)bulan dan dendamasing-masingsejumlah Rp100.000.000,00(seratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurunganmasing-masingselama3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehparaTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanparaTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fotokopi Dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 67 Nama Pemegang Hak : PT. BODJONG ASIH yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2034;
- Fotokopi keputusan Kepala Badan Pertanahan nasional Republik Indonesia Nomor : 48/HGU/BPN RI/2010 tentang pemberian perpanjangan waktu HGU atas nama PT. BODJONG ASIH;
- Fotokopi Dokumen Izin Usaha Perkebunan Nomor : 525/Kep.440-Dishutbun/2009, tanggal 06 Agustus 2009;
- Fotokopi Izin diversifikasi tanaman PT.BODJONG ASIH nomor :525/Kep.1215-Dishutbun/2013, tanggal 27 November 2017.
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 9120209502176, nama perusahaan PT. BODJONG ASIH, tanggal 27 Mei 2019 perubahan ke 8 tanggal 05 Maret 2020;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan PT. BODJONG ASIH sesuai SK Menteri Hukum dan Hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor AHU-030.AH.02.02-TAHUN 2012 tanggal 20 April 2012;
- Fotokopi keputusan Menkumhan RI Nomor AHU-0017417.AH.01.02/2020, tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT. Perkebunan, Perindustrian, Perniagaan dan pembangunan Bodjong Asih tanggal 27 Februari 2020;
- Surat Jawaban dari PT. BODJONG ASIH melalui kantor HUKUM Kuswara kepada Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia DPC Kab. Sukabumi tentang keberatan dengan rencana kegiatan pertambangan rakyat akan dilakukan di areal HGU Perkebunan PT. BODJONG ASIH tanggal 22 April 2022;
- 1 (satu) buah karung warna putih Merk Payung berisikan Beban;
- 1 (satu) buah karung warna putih Merk Cakrakembar emas berisikan Beban;
- 1 (satu) buah karung warna putih Merk Mayora berisikan Beban;
- 1 (satu) buah Palu;
- 1 (satu) buah Cangkul;
- 1 (satu) buah Pahat;
- 1 (satu) buah Palu
- 1 (satu) buah karung warna putih Merk Lencana Merah berisikan beban;
- 1 (satu) buah karung warna putih Merk SEAGULL;
- 1 (satu) buah Kowi (mangkok pembakaran);
- 1 (satu) buah Gulundung
- 1 (satu) buah karung warna putih Merk Lencana Merah berisikan beban;
- 1 (satu) buah karung warna putih Merk Falcon Unggu;
- 1 (satu) buah ID CARD Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia atas nama : SAEPUDIN, Jabatan : KETUA RMC GENERASI PENAMBANG SEJAHTERA;
- Buku Catatan laporan pendapatan RMC GPS;
- Buku Catatan Kontribusi biaya operasinal Organisasi;
- Kwitansi Laporan pendapatan RMC GPS;
- 3 (tiga) lembar bukti Nota penjualan emas;
- Fotokopi Berita Acara Rapat teknis persiapan kegiatan Blok Cihaur 5, tanggal 20 April 2022;
- Fotokopi Berita Acara Kesepakatan Kontribusi anggota RMC Generasi Penambang Sejahtera;
- 1 (satu) Bundel Fotokopi Dokumen Akta pendirian Koperasi Produsen Penambah Sejahtera;
- 1 (satu) lembar fotokopi bukti catatan penyerahan uang Kontribusi dari Sdr.FITRIYANSAH kepada Koperasi RMC Generasi Penambang Sejahtera
- 1 (satu) buah ID CARD Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia atas nama : CECEP TARYANA S, Jabatan : KETUA DPC Kab. Sukabumi;
- Surat pemberitahuan rencana kegiatan tambang rakyat dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia DPC Kab. Sukabumi kepada pihak perkebunan PT. BODJONG ASIH, tanggal 21 April 2022
- 1 (satu) buah ID CARD Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia atas nama : UCI, Jabatan : Kepala Lobang RMC GENERASI PENAMBANG SEJAHTERA
- 1 (satu) buah ID CARD Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia atas nama : PITRIYANSAH, Jabatan : Kepala Lobang RMC GENERASI PENAMBANG SEJAHTERA
- 1 (satu) buah ID CARD Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia atas nama : GANJAR, Jabatan : Kepala Lobang RMC GENERASI PENAMBANG SEJAHTERA
- 1 (satu) buah ID CARD Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia atas nama : JUNAEDI, Jabatan : Kepala Lobang RMC GENERASI PENAMBANG SEJAHTERA;
- 1 (satu) lembar bukti catatan penyerahan uang Kontribusi dari Sdr.JUNAEDI kepada Koperasi RMC Generasi Penambang Sejahtera.
Putusan PN CIBADAK Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN Cbd |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2022/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudistira Alfian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh, Hakim Anggota Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Wiwin Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMASAEPUDIN ALIAS ERIK Bin UCI, DKK. 6.Membebankan kepadaparaTerdakwa untuk membayar biaya perkaramasing-masingsejumlah Rp3.000,00 (tiga riburupiah).
|
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4068 K/PID.SUS/2023
Pertama : 365/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Banding : 91/PID.SUS/2023/PT BDG
Statistik1406