- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT IV DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NOMOR 164/PDT.G/2021/PN TJK TANGGAL 16 NOVEMBER 2022 SEPANJANG MENGENAI GUGATAN PENGGUGAT TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT IV, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TERADAP PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT IV TIDAK DAPAT DITERIMA.
- MENGABUKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH TERHADAP TANAH BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 13695 SELUAS 275 M2, YANG DITERBITKAN BPN KOTA BANDAR LAMPUNG TERTANGGAL 22 FEBUARI 2013 AN PENGGUGAT YANG DIHASILKAN SEBELUM PERKAWINAN DENGAN TERGUGAT I;
- MENYATAKAN TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT V KECUALI TERGUGAT IV TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHMATIGE DAAD) KEPADA PENGGUGAT.
- MENYATAKAN BATAL DEMI HUKUM (NIETIG) ATAU SETIDAK-TIDAKNYA DINYATAKAN BATAL TERHADAP SURAT PERJANJIAN / AKAD KREDIT NO.260/XII/2018 TERTANGGAL 13-12-2018 DENGAN JUMLAH PINJAMAN SEBESAR RP. 165.000.000 (SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DAN PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK HIPOTIK ANTARA TERGUGAT I, SAMPAI DENGAN TERGUGAT V (KECUALI TERGUGAT IV) SECARA BERSEKONGKOL DAN BERSAMA-SAMA TELAH BERBUAT CURANG (BEDROG) SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD);
- MENGHUKUM TERGUGAT III UNTUK MENGEMBALIKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.13695 SELUAS 275 M2, YANG DITERBITKAN BPN KOTA BANDAR LAMPUNG TERTANGGAL 22 FEBUARI 2013 AN PENGGUGAT BERIKUT SERTIFIKAT HAK MILIK HIPOTIKNYA KEPADA PENGGUGAT ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I S/D TERGUGAT V (KECUALI TERGUGAT IV) SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR (DWANGSOM) ATAU UANG PAKSA KEPADA PENGGUGAT YANG BESARNYA RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARINYA.
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT V UNTUK MEMBATALKAN SERTIFIKAT HAK MILIK HIPOTIK AN. PENGGUGAT.
- MENGHUKUM PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat IV dan Pembanding II semula Tergugat III.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 164/Pdt.G/2021/PN Tjk tanggal 16 November 2022 sepanjang mengenai gugatan penggugat terhadap perbuatan melawan hukum dari pembanding semula tergugat IV, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Gugatan Penggugat teradap Pembanding I semula Tergugat IV tidak dapat diterima.
- Mengabukan Gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 13695 seluas 275 M2, yang diterbitkan BPN Kota Bandar Lampung tertanggal 22 Febuari 2013 An Penggugat yang dihasilkan sebelum perkawinan dengan Tergugat I;
- Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat V kecuali Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) kepada Penggugat.
- Menyatakan batal demi hukum (Nietig) Atau setidak-tidaknya dinyatakan batal terhadap Surat Perjanjian / Akad Kredit No.260/XII/2018 tertanggal 13-12-2018 dengan jumlah Pinjaman sebesar Rp. 165.000.000 (Seratus Enam puluh lima juta rupiah) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik Hipotik antara Tergugat I, sampai dengan Tergugat V (kecuali Tergugat IV) secara bersekongkol dan bersama-sama telah berbuat curang (Bedrog) sebagai perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.13695 seluas 275 M2, yang diterbitkan BPN Kota Bandar Lampung tertanggal 22 Febuari 2013 An Penggugat berikut Sertifikat Hak Milik Hipotiknya kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V (kecuali Tergugat IV) secara tanggung renteng untuk membayar (Dwangsom) atau uang paksa kepada Penggugat yang besarnya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap harinya.
- Memerintahkan kepada Tergugat V untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Hipotik An. Penggugat.
- Menghukum Pembanding II semula Tergugat III membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 1/PDT/2023/PT TJK |
|
Nomor | 1/PDT/2023/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.anthony Syarief |
Hakim Anggota | H. Aksir, Mhbrsamir Erdy |
Panitera | Emiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 977 K/Pdt/2024
Banding : 1/PDT/2023/PT TJK
Statistik576