- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 190/PID.SUS/2022/PN.KPG TANGGAL 21 NOVEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ARDHY BATISTA JUNIOR ADU ALIAS ARDHY OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 190/PID.SUS/2022/ PN.KPG TANGGAL 21 NOPEMBER 2022 , UNTUK SELEBIHNYA ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN.Kpg tanggal 21 November 2022 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardhy Batista Junior Adu Alias Ardhy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 190/Pid.Sus/2022/ PN.Kpg tanggal 21 Nopember 2022 , untuk selebihnya ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT KUPANG Nomor 168/PID/2022/PT KPG |
|
Nomor | 168/PID/2022/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arie Winarsih |
Hakim Anggota | I Gde Ginarsa, Bri Wayan Sosiawan |
Panitera | Angelina Priyantini Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/PID/2022/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 168/PID/2022/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 168/PID/2022/PT KPG
Kasasi : 3771 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 190/Pid.Sus/2022/PN Kpg
Statistik573