- Menyatakan Terdakwa Hamimah, S.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Hamimah,S.H., dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hamimah,S.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hamimah,S.H., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Hamimah,S.H., untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp19.800.000,00 (Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval Isnaeni untuk Pembayaran Sewa Kamar No. 206 tanggal 10 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Yohanes Joni K. dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Sewa Kamar tanggal 10 September 2019 yang ditandatangani oleh Y. Joni K. dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Sewa Kamar tanggal 10 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh JONI dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Sewa Kamar tanggal 10 November 2019 yang ditandatangani oleh YOHANES JK dan dicap stempel Tanda Lunas Sewa Rusunawa Entikong;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Sewa Kamar tanggal 10 Desember 2019 yang ditandatangani oleh JONI dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Sewa bulan Januari 2020 tanggal 09 Januari 2020 yang ditandatangani oleh JONI dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Sewa Kamar tanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh JONI dan dicap stempel Tanda Lunas Sewa Rusunawa Entikong;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Sewa Kamar tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani oleh JONI dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Sewa Kamar tanggal 10 April 2020 yang ditandatangani oleh JONI dan dicap stempel Tanda Lunas Sewa Rusunawa Entikong;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Sewa bulan Mei 2020 tanggal 10 Mei 2020 yang ditandatangani oleh JONI dan dicap stempel Tanda Lunas Sewa Rusunawa Entikong;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Sewa Kamar tanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh JONI dan dicap stempel Tanda Lunas Sewa Rusunawa Entikong;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Sewa Kamar tanggal 19 Juli 2020 yang ditandatangani oleh JONI dan dicap stempel Tanda Lunas Sewa Rusunawa Entikong;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Kebersihan, Keamanan, Listrik, Air tanggal 10 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh JONI dan dicap stempel Tanda Lunas Sewa Rusunawa Entikong;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Air, Listrik, Kebersihan & Keamanan tanggal 10 September 2020 yang ditandatangani oleh JONI dan dicap stempel Tanda Lunas Sewa Rusunawa Entikong;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Air, Listrik, Kebersihan, Keamanan tanggal 10 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh JONI dan dicap stempel Tanda Lunas Sewa Rusunawa Entikong;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Air, Listrik, Kebersihan & Keamanan tanggal 10 November 2020 yang ditandatangani oleh JONI dan dicap stempel Tanda Lunas Sewa Rusunawa Entikong;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Penerimaan Uang Rp500.000,- dari Noval untuk Pembayaran Kebersihan, Keamanan, Listrik, Air tanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani oleh JONI tanpa cap stempel;
- 2 (dua) lembar Bukti Transfer Pembayaran Penghunian Rusun atas nama ERNITA S. BUTAR BUTAR;
- 1 (satu) lembar Bukti Transfer Pembayaran Penghunian Rusun atas nama MUAMAR DARDA;
- 1 (satu) lembar Asli Petikan Keputusan Bupati Sanggau Nomor: 821.13/169/BKD-TUK tanggal 27 September 2010 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama YOHANES JONI KODET, S.Sos.;
- 1 (satu) lembar Asli Petikan Keputusan Bupati Sanggau Nomor: 821.24/046/BKD-MUT tanggal 15 Maret 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV.B di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau atas nama YOHANES JONI KODET, S.Sos.;
- 1 (satu) lembar Fotokopi surat perintah Nomor: 821/1374/BKPSDM-C tanggal 18 Desember 2018 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas atas nama YOHANES JONI KODET, S.Sos.;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Bupati Sanggau Nomor: 821.3/239/BKPSDM-C tanggal 29 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural Eselon IV.B di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau a.n. YOHANES JONI KODET, S.Sos. NIP. 19830703 200902 1 007;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan dari Yohanes Joni Kodet tanggal 02 Juni 2022 yang ditandatangani diatas materai Rp10.000,00;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Proposal Pembangunan Baru Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Lintas Malindo (Malaysia-Indonesia) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor 03/KPTS/Dr/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Penetapan Lokasi Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun Sewa Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1060/KPTS/M/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Atasan/ Atasan Langsung/ Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Perumahan Wilayah I Satuan Kerja Pengembangan Perumahan Nomor: KU.03.01/PPK-W1/SATKER-PP/169/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 Perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Kalimantan (Rusun17-02) yang ditujukan kepada PT Nindya Karya (Persero) Wilayah III;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: KU.02.08/PPK-W1/SATKER-PP/209/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 tentang Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Kalimantan (RUSUN17-02);
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Harga Satuan dan Lump Sum) Nomor: HK.02.03/PPK-W1/SATKER-PP/205/III/2017 tanggal 30 Maret 2017 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Kontruksi Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Kalimantan (RUSUN17-02) Nilai Kontrak Rp106.224.689.000,- (seratus enam milyar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) termasuk PPN 10% antara PPK Pengembangan Perumahan Wilayah I Satuan Kerja Pengembangan Perumahan dengan PT Nindya Karya (Persero) beserta Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);
- 1 (satu) bundel Fotokopi Addendum Ke-1 tanggal 7 September 2017 terhadap Surat Perjanjian Nomor: HK.02.03/PPK-W1/SATKER-PP/205/III/2017 tanggal 30 Maret 2017 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Perumahan Wilayah I dengan PT Nindya Karya (Persero) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Kalimantan (RUSUN17-02) Nilai Kontrak Rp106.224.689.000,- (seratus enam milyar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) Nilai Addendum Ke-1 Rp106.224.689.000,- (seratus enam milyar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Perintah Asisten Intelijen Selaku Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: PRIN-55/TP4D/SET/09/2017 tanggal 08 September 2017;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Addendum Ke-2 tanggal 23 Oktober 2017 terhadap Surat Perjanjian Nomor: HK.02.03/PPK-W1/SATKER-PP/205/III/2017 tanggal 30 Maret 2017 Addendum Ke-1 tanggal 7 September 2017 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Perumahan Wilayah I dengan PT Nindya Karya (Persero) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Kalimantan (RUSUN17-02) Nilai Kontrak Rp106.224.689.000,- (seratus enam milyar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) Nilai Addendum Ke-1 Rp106.224.689.000,- (seratus enam milyar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) Nilai Addendum Ke-2 Rp116.562.186.000,- (seratus enam belas milyar lima ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Addendum Ke-3 tanggal 28 November 2017 terhadap Surat Perjanjian Nomor: HK.02.03/PPK-W1/SATKER-PP/205/III/2017 tanggal 30 Maret 2017 Addendum Ke-1 tanggal 7 September 2017 Addendum Ke-2 tanggal 23 Oktober 2017 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Perumahan Wilayah I dengan PT Nindya Karya (Persero) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Kalimantan (RUSUN17-02) Nilai Kontrak Rp106.224.689.000,- (seratus enam milyar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) Nilai Addendum Ke-1 Rp106.224.689.000,- (seratus enam milyar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) Nilai Addendum Ke-2 Rp116.562.186.000,- (seratus enam belas milyar lima ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) Nilai Addendum Ke-3 Rp116.562.186.000,- (seratus enam belas milyar lima ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: KU.09.04/BA-Pan.PHO/RUSUN17-02/01 tanggal 28 Desember 2017 dalam rangka Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Kalimantan (RUSUN17-02) Kontrak Nomor HK.02.03/PPK-W1/SATKER-PP/205/III/2017 tanggal 30 Maret 2017, Addendum ke-1 tanggal 07 September 2017, Addendum ke-2 tanggal 23 Oktober 2017, Addendum ke-3 tanggal 28 November 2017;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor: KU.09.04/BA-PHO/PPK-W1/SATKER-PP/1722/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Kalimantan (RUSUN17-02) antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Perumahan Wilayah I dengan PT Nindya Karya (Persero);
- 1 (satu) lembar Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kunci Rumah Susun Sewa Lokasi Kabupaten Sanggau tanggal 28 Desember 2017;
- 2 (dua) lembar Foto Serah Terima Kunci Rumah Susun Sewa Lokasi Kabupaten Sanggau tanggal 28 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua / Akhir Pekerjaan Nomor: KU.09.04/BA-PHO/PPK-W1/SATKER-PP/678/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Rekapitulasi Bill of Quantity (BOQ) Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Kalimantan (RUSUN 17-02) Jumlah Lantai 5 (lima) Lokasi Kab. Sanggau, Kalimantan Barat Nomor Tower TB-1 Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Rekapitulasi Bill of Quantity (BOQ) Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Kalimantan (RUSUN 17-02) Jumlah Lantai 5 (lima) Lokasi Kab. Sanggau, Kalimantan Barat Nomor Tower TB-2 Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Kode Billing 820180814285985 tanggal Bayar 21 Agustus 2018 Jumlah Setoran Rp154.068.283 (Seratus Lima Puluh Empat Juta Enam Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) Kode Akun 425913 - Penerimaan Kembali Belanja Modal Tahun Anggaran Yang Lalu Keterangan Penerimaan Kembali Belanja Modal TA 2017 Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Kalimantan (RUSUN17-02) PT Nindya Karya (Persero);
- 4 (empat) lembar Foto Rumah Susun Sewa Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Kalimantan (RUSUN 17-02) Tahun Anggaran 2017 di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: S-98/MK.6/2021 tanggal 23 Februari 2021 Hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat u.p. Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: UM.01.02/BP2PJ-I/774 tanggal 03 Maret 2021 Perihal Permohonan Permintaan Persyaratan Administrasi untuk Pengusulan Hibah Rumah Susun dan Meubelair di PLBN, Entikong yang serahterimakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 310/KPTS/M/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Penetapan Hibah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Kelengkapan Dokumen Hibah Rumah Rusun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Pengembangan Perumahan, Tahun Anggaran 2017, Lokasi : Rusunawa PLBN Entikong TB 1 Jalan Lintas Malindo, Kelurahan Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Nilai Perolehan: Rp. 20,647,649,402,- Penerima Bantuan: Pemerintah Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Kelengkapan Dokumen Hibah Rumah Rusun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Pengembangan Perumahan, Tahun Anggaran 2017, Lokasi : Rusunawa PLBN Entikong TB 2 Jalan Lintas Malindo, Kelurahan Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Nilai Perolehan: Rp. 21,275,284,963,- Penerima Bantuan: Pemerintah Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) buah Asli Buku Daftar Nama Penghuni Rusun Tahun 2018-2021;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Buku Daftar Nama Penghuni Rusun Tahun 2018-2021;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Peraturan Bupati Sanggau Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sewa pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: UM.01.02/BP2PJ-I/774 tanggal 03 Maret 2021 Perihal Permohonan Permintaan Persyaratan Administrasi untuk Pengusulan Hibah Rumah Susun dan Meubelair di PLBN Entikong yang diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Nomor: W16.IMI.D-UM.01.01-0778 tanggal 30 Mei 2018 perihal Permohonan segera menempati RUSUNAWA yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Nomor: W16.IMI.D.UM.01.01-1033 tanggal 23 Juli 2018 perihal Permohonan menempati Rusunawa yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Nomor: W16.IMI.D.UM.01.01-1080 tanggal 30 Juli 2018 perihal Permohonan Penempatan Rusunawa yang ditujukan kepada Bupati Sanggau;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Disposisi Kode B / 633 Indeks 585 perihal Permohonan Penempatan Rusunawa Nomor: W16.IMI.D.UM.01.01-1080 tanggal 30 Juli 2018 dikemukakan Bupati Sanggau tanggal 31 Juli 2018;
- 2 (lembar) lembar Fotokopi Disposisi dari Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabuapten Sanggau No. Agenda: 9m 467 terhadap Surat dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Nomor: W16.IMI.D.UM.01.01-1080 tanggal 30 Juli 2018 perihal Permohonan Penempatan Rusunawa;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: UM.0402-Dr/103 tanggal 29 Januari 2018 Hal: Pemanfaatan dan Penghunian Rusuwa yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Amplop Surat No.: UM.0402-Dr/103 tanggal 29 Januari 2018 yang ditujukan kepada Bupati Sanggau PLBN;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Perjanjian Penghunian Rusunawa Nomor: 648/402/DPCKTRP tanggal 06 Agustus 2018 antara Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Ir. Rodie S. Sanen, M.Si. dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Herri Prihatin, S.H., M.Si. dan yang ditandatangani diatas materai Rp6.000,-;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kunci Rumah Rusunawa tanggal 06 Agustus 2018 antara Pihak Pertama Ir. Rodie Sanen, M.Si. sebagai yang menyerahkan dan Pihak Kedua Herri Prihatin, S.H., M.Si. sebagai yang menerima perihal Serah Terima Kunci Perumahan Rusunawa yang akan dipergunakan oleh Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebanyak sebanyak 50 (lima puluh) buah kunci beserta daftar nama yang tinggal di Rusun;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Bupati Sanggau Nomor 565 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran serta Pengguna Anggaran untuk Pengelolaan Administrasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Rekapitulasi Penerimaan dan Bukti Penerimaan Kas Daerah Rusunawa Entikong Kabupaten Sanggau Tahun 2020 beserta lampiran bukti tanda setoran;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Perjanjian Penghunian Rusunawa antara Ir. Rodie S. Sanen, M.Si. (Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau) dengan drh. Muhammad Faqih Amrulloh (PNS Karantina Pertanian Entikong (SKP) Kelas 1 Entikong) dan Patrio Abdul Razak Wando, A.Md. (PNS Karantina Pertanian Entikong (SKP) Kelas 1 Entikong) tanggal 28 Februari 2019, Nomor Kamar 413;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Perjanjian Penghunian Rusunawa antara Ir. Rodie S. Sanen, M.Si. (Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau) dengan Guntur Shahid, A.Md. (PNS Karantina Pertanian Entikong (SKP) Kelas 1 Entikong) dan Rachmad Dwi Pramudiyanto, A.Md. (PNS Karantina Pertanian Entikong (SKP) Kelas 1 Entikong) tanggal 28 Februari 2019, Nomor Kamar 409;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Perjanjian Penghunian Rusunawa antara Ir. Rodie S. Sanen, M.Si. (Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau) dengan Wari Sartika Ningsih Harahap, A.Md. (PNS Karantina Pertanian Entikong (SKP) Kelas 1 Entikong) dan Ernita S. Butar Butar, SE. (PNS Karantina Pertanian Entikong (SKP) Kelas 1 Entikong) tanggal 28 Februari 2019, Nomor Kamar 207;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Perjanjian Penghunian Rusunawa antara Ir. Rodie S. Sanen, M.Si. (Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau) dengan Yustina Nurseptiyani, A.Md. (PNS Karantina Pertanian Entikong (SKP) Kelas 1 Entikong) tanggal 28 Februari 2019, Nomor Kamar 411;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Perjanjian Penghunian Rusunawa antara Ir. Rodie S. Sanen, M.Si. (Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau) dengan Bayu Atmaja (Anggota TNI) tanggal 09 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Nomor: 010/263/DPCKTRP-SET tanggal 8 Mei 2019 Perihal Informasi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang ditujukan kepada Komandan Tim Intelrem 121/Abw;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Bernanda Irine Istriantika;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Perjanjian Penghunian Rusunawa antara Ir. Rodie S. Sanen, M.Si. (Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau) dengan Bernanda Irine Istriantika (PNS Karantina Pertanian Entikong (SKP) Kelas 1 Entikong) tanggal 15 Juli 2019, Nomor Kamar 301;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Purnama Dwi Ariyanto;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Perjanjian Penghunian Rusunawa antara Ir. Rodie S. Sanen, M.Si. (Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau) dengan Purnama Dwi Ariyanto (PNS Karantina Pertanian Entikong (SKP) Kelas 1 Entikong) tanggal 01 Juli 2019, Nomor Kamar 501;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Perjanjian Penghunian Rusunawa antara Ir. Rodie S. Sanen, M.Si. (Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau) dengan Ferdian Nugraha, S.St.Pi (PNS Karantina Pertanian Entikong (SKP) Kelas 1 Entikong) tanggal 22 Agustus 2020;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Laporan Penggunaan Dana;
- 1 (satu) bundel Fotokopi nota dan kwitansi pembayaran tagihan listrik, tagihan air, pemeliharaan dan perawatan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Entikong;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sanggau Nomor: 903/69/BPKAD-PY, Tanggal 9 Januari 2019;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Bupati Sanggau Nomor 470 Tahun 2018 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran Serta Pengguna Anggaran Untuk Pengelolaan Administrasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Rekapitulasi Penerimaan dan Bukti Penerimaan Kas Daerah Rusunawa Entikong Kabupaten Sanggau Tahun 2019 beserta lampiran bukti tanda setoran;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Bupati Sanggau Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran serta Pengguna Anggaran untuk Pengelolaan Administrasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Rekapitulasi Penerimaan dan Bukti Penerimaan Kas Daerah Rusunawa Entikong Kabupaten Sanggau Tahun 2018 beserta lampiran bukti tanda setoran;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Lokasi Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat No. : 20/BA/DC/2007 tanggal 3 Agustus 2007 beserta lampiran;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Sanggau antara Direktur Jenderal Cipta Karya dengan Bupati Sanggau Nomor: 27/BA/DC/2012, 3339 tanggal 29 November 2012 beserta lampiran;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Naskah Hibah Barang Milik Negara antara Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Bupati Sanggau Nomor: 471/PKS/Dr/2021, Nomor: 030/772/BPKAD-ASET/2021 tanggal 20 Desember 2021 beserta lampiran;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara antara Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Bupati Sanggau Nomor: 523/BA/Dr/2021 tanggal 20 Desember 2021 beserta lampiran;
- 1 (satu) bundel Kartu Inventaris Barang (KIB) Unit/SPKD Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
- 1 (satu) bundel Asli Surat Bupati Sanggau Nomor: 89/730/DPCK-TRP tanggal 7 April 2017 Perihal Kelengkapan Administrasi Usulan Pembangunan Rusunawa bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Pernyataan Kesediaan Menyiapkan Meubelair dari Bupati Sanggau No. 050/735/2017 tanggal 7 April 2017 yang ditandatangani diatas materai Rp6.000,- dan tidak bermaterai;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Pengantar Surat Pernyataan Penerimaan Barang Milik Negara Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bupati Sanggau Nomor: 028/271/DPCK-TRP/2018 tanggal 17 Mei 2018 beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: UM.0402-Dr/103 tanggal 29 Januari 2018 Hal: Pemanfaatan dan Penghunian Rusuwa yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) lembar Asli Amplop Surat No: UM.0402-Dr/103 tanggal 29 Januari 2018 yang ditujukan kepada Bupati Sanggau PLBN;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Pengantar Pengajuan Daftar Nama yang berminat menempati Rusunawa dari Kepala UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Nomor: 477/12/UPTD Rusunawa tanggal 16 Juli 2017 beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : PW.0502-CK/323 tanggal 7 Agustus 2018 Perihal Pemanfaatan dan Fungsional Infrastruktur Permukiman Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat beserta lembar disposisi surat Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Nomor: W16.IMI.D-UM.01.01-0778 tanggal 30 Mei 2018 Perihal Permohonan segera menempati Rusunawa yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau beserta lembar disposisi surat Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK-18.KP.03.03 Tahun 2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. Tarno, S.H.;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK-37.KP.03.03 Tahun 2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. Tarno, S.H.;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W-16-1824.KP.03.03 Tahun 2016 tanggal 23 April 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. Rakhmat Hermawan, A.Md.;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK-37.KP.03.03 Tahun 2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. Rakhmat Hermawan, A.Md.;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Nomor W16-IMI.D-KU.03.03-1333 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Nomor W16-IMI.D-KU.03.03-1334 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-KU.03.03-1821 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penetapan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen, pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-KU.03.03-1822 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penetapan Penggantian Bendahara Pengeluaran, pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Penugasan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrassi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-PB.02.10-1823 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pendelegasian / Pelimpahan Wewenang Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Penugasan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrassi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-KU.03.01-1447 tanggal 02 Desember 2019 tentang Pendelegasian / Pelimpahan Wewenang Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Satuan Kerja Kantor Imigrassi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-KU.03.03-0025 tanggal 03 Januari 2020 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-KU.03.03-0078 tanggal 23 Januari 2020 tentang Penetapan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (PPSPM), Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-KU.03.03-0079 tanggal 23 Januari 2020 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Penugasan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrassi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-KU.03.01-0082 tanggal 23 Januari 2020 tentang Pendelegasian / Pelimpahan Wewenang Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Perjanjian Penghunian Rusunawa Nomor: 477/19/UPTD tanggal 06 Agustus 2018 antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Herri Prihatin, S.H., M.Si. dan Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Ir. Rodie S. Sanen, M.Si. yang ditandatangani diatas materai Rp6.000,-;
- 1 (satu) bundel Asli Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2018 Kemen/Lemb: (013) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Unit Org: (06) Ditjen Imigrasi, Unit Kerja: (539101) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Alokasi: Rp22.714.518.000,-;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong (539100) tanggal 09 Oktober 2018 Nomor: 000477/X/2018 sebesar Rp25.000.000,- dibebankan pada kegiatan, output, MAK: 5254.015.052 522141 Kode: PNP kepada Hamimah, S.H. untuk Pembayaran Sewa Mess/Rumah Singgah sebanyak 50 unit pada Rusunawa Entikong selama 1 bulan (September) TA 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong (539100) tanggal 28 November 2018 Nomor: 000554/XI/2018 sebesar Rp25.000.000,- dibebankan pada kegiatan, output, MAK: 5254.015.052 522141 Kode: PNP kepada Hamimah, S.H. untuk Pembayaran Sewa Mess/Flat/Rumah Singgah sebanyak 50 unit selama 1 bulan (November 2018) pada Rusunawa Kecamatan Entikong tanggal 28 November 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong (539100) tanggal 29 November 2018 Nomor: 000555/X/2018 sebesar Rp25.000.000,- dibebankan pada kegiatan, output, MAK: 5254.015.052 522141 Kode: PNP kepada Hamimah, S.H. untuk Pembayaran Sewa Mess/Flat/Rumah Singgah sebanyak 50 unit selama 1 bulan (Oktober 2018) pada Rusunawa Kecamatan Entikong tanggal 29 November 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong (539100) tanggal 06 September 2018 Nomor: 000555/X/2018 sebesar Rp25.000.000,- dibebankan pada kegiatan, output, MAK: 5254.015.052 522141 Kode: PNP kepada Hamimah, S.H. untuk Pembayaran Sewa Mess/Flat/Rumah Singgah sebanyak 50 unit selama 1 bulan (Agustus 2018) pada Rusunawa Kecamatan Entikong tanggal 06 September 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong (539100) tanggal 11 Desember 2018 Nomor: 000555/X/2018 sebesar Rp25.000.000,- dibebankan pada kegiatan, output, MAK: 5254.015.052 522141 Kode: PNP kepada Hamimah, S.H. untuk Pembayaran Sewa Mess/Flat/Rumah Singgah sebanyak 50 unit selama 1 bulan (Desember 2018) pada Rusunawa Kecamatan Entikong tanggal 11 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos Indonesia (Persero) Kpc Entikong 78557 Nomor: 878244353 tanggal 05 September 2018 NPWP 001768936705000, Nama : Rutin Kantor Imigrasi Klas II, Akun 42114, Jenis Setoran 100, Jumlah Setoran Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos Indonesia (Persero) Kpc Entikong 78557 Nomor: 840915245 tanggal 10 Oktober 2018 NPWP 001768936705000, Nama : Rutin Kantor Imigrasi Klas II, Akun 42114, Jenis Setoran 100, Jumlah Setoran Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos Indonesia (Persero) Kpc Entikong 78557 Nomor: 911976075 tanggal 29 November 2018 NPWP 001768936705000, Nama : Rutin Kantor Imigrasi Klas II, Akun 42114, Jenis Setoran 100, Jumlah Setoran Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos Indonesia (Persero) Kpc Entikong 78557 Nomor: 911976077 tanggal 29 November 2018 NPWP 001768936705000, Nama : Rutin Kantor Imigrasi Klas II, Akun 42114, Jenis Setoran 100, Jumlah Setoran Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos Indonesia (Persero) Kpc Entikong 78557 Nomor: 911977061 tanggal 12 Desember 2018 NPWP 001768936705000, Nama : Rutin Kantor Imigrasi Klas II, Akun 411128, Jenis Setoran 403, Jumlah Setoran Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing, ID Billing: 019040364927513, Masa Aktif: 02/05/2019, Nama Penyetor: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, NPWP: 00.176.893.6-705.000, Jenis Pajak: 411128-PPh Final, Jenis Setoran: 403-Persewaan Tanah dan Bangunan, Jumlah Setor: Rp3.900.000,-(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), Uraian: Sewa Rusun Bulan Februari-Maret;
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing, ID Billing: 018090591710111, Masa Aktif: 04/10/2018, Nama Penyetor: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, NPWP: 00.176.893.6-705-.000, Jenis Pajak: 411124-PPh Pasal 23, Jenis Setoran: 100-Setoran masa, Jumlah Setor: Rp1.000.000,-(satu juta rupiah), Uraian: PPh Pasal 23 jasa sewa rusunawa;
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing, ID Billing: 018102256768912, Masa Aktif: 09/11/2018, Nama Penyetor: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, NPWP: 00.176.893.6-705-.000, Jenis Pajak: 411124-PPh Pasal 23, Jenis Setoran: 100-Setoran Masa, Jumlah Setor: Rp1.000.000,-(satu juta rupiah), Uraian: PPh Jasa Sewa Rumah/Mess/Flat bagi para pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Entikong;
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing, ID Billing: 018116291031311, Masa Aktif: 29/12/2018, Nama Penyetor: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, NPWP: 00.176.893.6-705-.000, Jenis Pajak: 411128 PPh Final, Jenis Setoran: 403-Persewaan Tanah dan Bangunan, Jumlah Setoran: Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), Uraian: Sewa Rusun;
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing, ID Billing: 018123631067141, Masa Aktif: 10/01/2019, Nama Penyetor: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, NPWP: 00.176.893.6-705-.000, Jenis Pajak: 411128-PPh Final, Jenis Setoran: 403-Persewaan Tanah dan Bangunan, Jumlah Setoran: Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 50 (lima puluh) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP tanggal 06 September 2018 dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp500.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess / Flat / Rumah Singgah selama 1 bulan (Agustus 2018) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 50 (lima puluh) lembar Asli Kuitansi Penerimaan Uang sebesar Rp500.000,- tanggal 21 Agustus 2018 yang ditandatangani Y. JONI K diatas materai Rp3.000,- dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau untuk Pembayaran Sewa Kamar;
- 49 (empat puluh sembilan) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP tanggal 09 Oktober 2018 dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp500.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess / Flat / Rumah Singgah selama 1 bulan (September 2018) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 50 (lima puluh) lembar Asli Kuitansi Penerimaan Uang sebesar Rp500.000,- tanggal 25 September 2018 yang ditandatangani Y. JONI K diatas materai Rp3.000,- dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau untuk Pembayaran Sewa Kamar;
- 50 (lima puluh) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP tanggal 29 November 2018 dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp500.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess / Flat / Rumah Singgah selama 1 bulan (Oktober 2018) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 50 (lima puluh) lembar Asli Kuitansi Penerimaan Uang sebesar Rp500.000,- tanggal 22 Oktober 2018 yang ditandatangani Y. JONI K diatas materai Rp3.000,- dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau untuk Pembayaran Sewa Kamar;
- 49 (empat puluh sembilan) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP tanggal 11 Desember 2018 dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp500.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess / Flat / Rumah Singgah selama 1 bulan (Desember 2018) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 50 (lima puluh) lembar Asli Kuitansi Penerimaan Uang sebesar Rp500.000,- tanggal 12 Desember 2018 yang ditandatangani Y. JONI K diatas materai Rp3.000,- dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau untuk Pembayaran Sewa Kamar;
- 50 (lima puluh) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP tanggal 28 November 2018 dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp500.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess / Flat / Rumah Singgah selama 1 bulan (November 2018) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 50 (lima puluh) lembar Asli Kuitansi Penerimaan Uang sebesar Rp500.000,- tanggal 21 November 2018 yang ditandatangani Y. JONI K diatas materai Rp3.000,- dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau untuk Pembayaran Sewa Kamar;
- 1 (satu) bundel Asli Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2019 Kemen/Lemb: (013) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Unit Org: (06) Ditjen Imigrasi, Unit Kerja: (539101) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Alokasi: Rp7.968.085.000,-;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong tanggal 22 Februari 2019 Nomor: 00057/II/2019 sebesar Rp25.000.000,- kepada: HAMIMAH,SH, Pembayaran: Pembayaran Sewa Mess /Flat /Rumah Singgah sebanyak 50 unit (Nomor Unit 101 sampai 508) selama 1 Bulan (Januari 2019) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dibebankan pada kegiatan,output,MAK: 5254.015.052 522141 Kode: PNP;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong (539100) tanggal 08 April 2019 Nomor: 000099/IV/2019 sebesar Rp39.000.000,- kepada: HAMIMAH,SH, Pembayaran: Pembayaran Sewa Mess /Flat /Rumah Singgah sebanyak 39 unit (Nomor Unit 101 sampai 507) bulan Februari-Maret 2019 pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau tgl 02/04/2019 dibebankan pada kegiatan,output,MAK: 5254.015.052 522141 Kode: PNP;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong tanggal 13 Mei 2019 Nomor: 000191/V/2019 sebesar Rp19.500.000,- Kepada: HAMIMAH,SH, Pembayaran: Pembayaran Sewa Mess /Flat /Rumah Singgah sebanyak 39 unit selama 1 Bulan (April 2019) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dibebankan pada kegiatan,output,MAK: 5254.015.052 522141 Kode: PNP;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong (539100) tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp19.500.000,- kepada: HAMIMAH,SH, Pembayaran: Pembayaran Sewa Mess /Flat /Rumah Singgah sebanyak 39 unit (Nomor Unit 101 sampai 507) bulan Mei 2019 pada Rusunawa Entikong Kab. Sanggau tgl 11/06/2019 dibebankan pada kegiatan,output,MAK: 5254.015.052 522141 Kode: PNP;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong tanggal 15 Juli 2019 Nomor: 000311/VII/2019 sebesar Rp19.500.000,- kepada: HAMIMAH,SH, Pembayaran: Pembayaran Sewa Mess /Flat /Rumah Singgah sebanyak 39 unit (Nomor Unit 101 sampai 507) selama 1 bulan (Juni 2019) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dibebankan pada kegiatan,output,MAK: 5254.015.052 522141 Kode: PNP;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos Indonesia (Persero) Kpc Entikong 78557 Nomor: 962208457 tanggal 22 Februari 2019 NPWP: 001768936705000, Nama: Rutin Kantor Imigrasi Kelas II, Akun: 411128, Jenis Setoran: 403, Jumlah Setoran: Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos Indonesia (Persero) Kpc Entikong 78557 Nomor: 962196044 tanggal 04 April 2019 NPWP: 001768936705000, Nama: Rutin Kantor Imigrasi Kelas II, Akun: 411128, Jenis Setoran: 403, Jumlah Setoran: Rp3.900.000,-(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos Indonesia (Persero) Kpc Entikong 78557 Nomor: 962197840 tanggal 13 Mei 2019 NPWP: 001768936705000, Nama: Rutin Kantor Imigrasi Kelas II, Akun: 411128, Jenis Setoran: 403, Jumlah Setoran: Rp1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos Indonesia (Persero) Kpc Entikong 78557 Nomor: 866635314 tanggal 11 Juni 2019 NPWP: 001768936705000, Nama: Rutin Kantor Imigrasi Kelas II, Akun: 411128, Jenis Setoran: 199, Jumlah Setoran: Rp1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos Indonesia (Persero) Kpc Entikong 78557 Nomor: 866633943 tanggal 15 Juli 2019 NPWP: 001768936705000, Nama: Rutin Kantor Imigrasi Kelas II, Akun: 411128, Jenis Setoran: 403, Jumlah Setoran: Rp1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing, ID Billing: 019023284409141, Masa Aktif: 24/03/2019, Nama Penyetor: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, NPWP: 00.176.893.6-705.000, Jenis Pajak: 411128-PPh Final, Jenis Setoran: 403-Persewaan Tanah dan Bangunan, Jumlah Setor: Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing, ID Billing: 019040364927513, Masa Aktif: 02/05/2019, Nama Penyetor: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, NPWP: 00.176.893.6-705.000, Jenis Pajak: 411128-PPh Final, Jenis Setoran: 403-Persewaan Tanah dan Bangunan, Jumlah Setor: Rp3.900.000,-(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), Uraian: Sewa Rusun Bulan Februari-Maret;
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing, ID Billing: 019051992168467, Masa Aktif: 12/06/2019, Nama Penyetor: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, NPWP: 00.176.893.6-705.000, Jenis Pajak: 411128-PPh Final, Jenis Setoran: 403-Persewaan Tanah dan Bangunan, Jumlah Setor: Rp1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Uraian: Sewa Rusunawa sebanyak 39 Unit untuk Bulan April 2019;
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing, ID Billing: 019060471001212, Masa Aktif: 11/07/2019, Nama Penyetor: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, NPWP: 00.176.893.6-705.000, Jenis Pajak: 411128-PPh Final, Jenis Setoran: 199-Pembayaran Pendahuluan SKP, Jumlah Setor: Rp1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing, ID Billing: 019072531470114, Masa Aktif: 14/08/2019, Nama Penyetor: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, NPWP: 00.176.893.6-705.000, Jenis Pajak: 411128-PPh Final, Jenis Setoran: 403-Persewaan Tanah dan Bangunan, Jumlah Setor: Rp1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu);
- 50 (lima puluh) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP tanggal 22 Februari 2019 dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp500.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess /Flat / Rumah Singgah selama 1 Bulan (Januari 2019) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 50 (lima puluh) lembar Asli Kuitansi Penerimaan Uang sebesar Rp500.000,- tanggal 30 Januari 2019 yang ditandatangani Y. JONI K diatas materai Rp3.000,- dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau untuk Pembayaran Sewa Kamar;
- 39 (tiga puluh sembilan) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP tanggal 08 April 2019 dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp500.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess /Flat / Rumah Singgah selama 1 Bulan (Februari 2019) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 39 (tiga puluh sembilan) lembar Asli Kuitansi Penerimaan Uang sebesar Rp500.000,- tanggal 28 Februari 2019 yang ditandatangani Y. JONI K diatas materai Rp3.000,- dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau untuk Pembayaran Sewa Kamar;
- 39 (tiga puluh sembilan) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP tanggal 08 April 2019 dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp500.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess /Flat / Rumah Singgah selama 1 Bulan (Maret 2019) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 39 (tiga puluh sembilan) lembar Asli Kuitansi Penerimaan Uang sebesar Rp500.000,- tanggal 22 Maret 2019 yang ditandatangani Y. JONI K diatas materai Rp3.000,- dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau untuk Pembayaran Sewa Kamar;
- 39 (tiga puluh sembilan) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP tanggal 13 May 2019 dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp500.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess /Flat / Rumah Singgah selama 1 Bulan (April 2019) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 39 (tiga puluh sembilan) lembar Asli Kuitansi Penerimaan Uang sebesar Rp500.000,- tanggal 06 April 2019 yang ditandatangani Y. JONI K diatas materai Rp3.000,- dan dicap stempel UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau untuk Pembayaran Sewa Kamar;
- 39 (tiga puluh sembilan) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP tanggal 11 Juni 2019 dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp500.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess /Flat / Rumah Singgah selama 1 Bulan (Mei 2019) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 39 (tiga puluh sembilan) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP tanggal 15 Juli 2019 dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp500.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess /Flat / Rumah Singgah selama 1 Bulan (Juni 2019) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) bundel Asli Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2020 Kemen/Lemb: (013) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Unit Org: (06) Ditjen Imigrasi, Unit Kerja: (ii) Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Alokasi: Rp7.104.181.000,-;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong tanggal 28 Februari 2020 sebesar Rp20.000.000,- kepada: HAMIMAH,SH, Pembayaran: Pembayaran biaya Sewa Mess /Flat /Rumah Singgah sebanyak 20 unit selama 1 bulan (Januari 2020) pada Rusunawa Kecamatan Entikong tgl 28/02/2020 dibebankan pada kegiatan,output,MAK: 5254.019.001.052.A Kode: 522141;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong tanggal 06 April 2020 sebesar Rp20.000.000,- kepada: HAMIMAH,SH, Pembayaran: Pembayaran Sewa Mess /Flat /Rumah Singgah sebanyak 20 unit selama 1 bulan (Maret 2020) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dibebankan pada kegiatan,output,MAK: 5254.019.001.052.A Kode: 522141;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong tanggal 06 Mei 2020 sebesar Rp20.000.000,- kepada: HAMIMAH,SH, Pembayaran: Pembayaran sewa Mess /Flat /Rumah Singgah sebanyak 20 unit selama 1 bulan (April 2020) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau tgl 06/05/2020 dibebankan pada kegiatan,output,MAK: 5254.019.001.052.A Kode: 522141;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong tanggal 05 Agustus 2020 sebesar Rp20.000.000,- kepada: HAMIMAH,SH, Pembayaran: Pembayaran biaya Sewa Mess /Flat /Rumah Singgah sebanyak 20 unit selama 1 bulan (Juli 2020) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dibebankan pada kegiatan,output,MAK: 5254.019.001.052.A Kode: 522141;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong tanggal 08 September 2020 sebesar Rp20.000.000,- kepada: HAMIMAH,SH, Pembayaran: Pembayaran biaya Sewa Mess /Flat /Rumah Singgah sebanyak 20 unit selama 1 bulan (Agustus 2020) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dibebankan pada kegiatan,output,MAK: 5254.019.001.052.A Kode: 522141;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong tanggal 09 Maret 2020 sebesar Rp20.000.000,- kepada: HAMIMAH,SH, Pembayaran: Pembayaran biaya Sewa Mess /Flat /Rumah Singgah sebanyak 20 unit selama 1 bulan (Februari 2020) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dibebankan pada kegiatan,output,MAK: 5254.019.001.052.A Kode: 522141;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Kantor Imigrasi Entikong tanggal 05 Juni 2020 sebesar Rp20.000.000,- kepada: HAMIMAH,SH, Pembayaran: Pembayaran biaya Sewa Mess /Flat /Rumah Singgah sebanyak 20 unit selama 1 bulan (Mei 2020) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dibebankan pada kegiatan,output,MAK: 5254.019.001.052.A Kode: 522141;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos Indonesia (Persero) Kpc Entikong 78557 Nomor: 122722986 tanggal 02 Maret 2020 NPWP: 001768936705000, Nama: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, Akun: 411128, Jenis Setoran: 403, Jumlah Setoran: Rp2.000.000,-(dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos Indonesia (Persero) Kpc Entikong 78557 Nomor: 096282315 tanggal 07 April 2020 NPWP: 001768936705000, Nama: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, Akun: 411128, Jenis Setoran: 403, Jumlah Setoran: Rp2.000.000,-(dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos Indonesia (Persero) Kpc Entikong 78557 Nomor: 096282798 tanggal 06 Mei 2020 NPWP: 001768936705000, Nama: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, Akun: 411128, Jenis Setoran: 403, Jumlah Setoran: Rp2.000.000,-(dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos Indonesia (Persero) Kpc Entikong 78557 Nomor: 096280373 tanggal 06 Agustus 2020 NPWP: 000132928705000, Nama: Kantor Imigrasi Kelas II TPI E, Akun: 411128, Jenis Setoran: 403, Jumlah Setoran: Rp2.000.000,-(dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing, ID Billing: 0237 2036 7110 133, Masa Aktif: 28/03/2020, NPWP Penyetor: 00.176.893.6-705.000, Nama Penyetor: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, Jenis Pajak: 411128, Jenis Setoran: 403, Jumlah Setor: Rp2.000.000,-(dua juta rupiah), Uraian: Pembayaran Pajak Rusunawa Baru;
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing, ID Billing: 0239 2580 8623 135, Masa Aktif: 07/05/2020, NPWP Penyetor: 00.176.893.6-705.000, Nama Penyetor: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, Jenis Pajak: 411128, Jenis Setoran: 403, Jumlah Setor: Rp2.000.000,-(dua juta rupiah), Uraian: Rusun;
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing, ID Billing: 0240 2981 9740 017, Masa Aktif: 05/06/2020, NPWP Penyetor: 00.176.893.6-705.000, Nama Penyetor: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, Jenis Pajak: 411128, Jenis Setoran: 403, Jumlah Setor: Rp2.000.000,-(dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing, ID Billing: 0243 4128 3343 108, Masa Aktif: 05/09/2020, NPWP Penyetor: 00.176.893.6-705.000, Nama Penyetor: Rutin Kantor Imigrasi Klas II, Jenis Pajak: 411128, Jenis Setoran: 403, Jumlah Setor: Rp2.000.000,-(dua juta rupiah), Uraian: Sewa Rusun;
- 20 (dua puluh) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP tanggal 28 Februari 2020 dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp1.000.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp6.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess /Flat / Rumah Singgah selama 1 Bulan (Januari 2020) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 20 (dua puluh) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp1.000.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess /Flat / Rumah Singgah selama 1 Bulan (Februari 2020) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 20 (dua puluh) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp1.000.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess /Flat / Rumah Singgah selama 1 Bulan (Maret 2020) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 20 (dua puluh) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP tanggal 06 Mei 2020 dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp1.000.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess /Flat / Rumah Singgah selama 1 Bulan (April 2020) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 19 (sembilan belas) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp1.000.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess /Flat / Rumah Singgah selama 1 Bulan (Mei 2020) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 20 (dua puluh) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp1.000.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess /Flat / Rumah Singgah selama 1 Bulan (Juli 2020) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 20 (dua puluh) lembar Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran UP dari Kantor Imigrasi Kelas II Entikong sebesar Rp1.000.000,- dengan Penerima Uang Y. JONI KODET yang ditandatangani diatas materai Rp3.000,- untuk Pembayaran Sewa Mess /Flat / Rumah Singgah selama 1 Bulan (Agustus 2020) pada Rusunawa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W.16-1824.KP.03.03 Tahun 2016 tanggal 23 April 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. HAMIMAH, S.H.;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK-37.KP.03.03 Tahun 2018 tanggal 05 Oktober 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. HAMIMAH, S.H.;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Perjanjian Penghunian Rusunawa tanpa nomor tanggal 06 Agustus 2018 antara Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Ir. Rodie S. Sanen, M.Si. dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Herri Prihatin, S.H., M.Si. bermaterai Rp6.000,-;
- 1 (satu) lembar Legalisir Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK-18.KP.03.03 Tahun 2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. Tarno, S.H.;
- 1 (satu) lembar Legalisir Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK-37.KP.03.03 Tahun 2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. Tarno, S.H.;
- 1 (satu) lembar Legalisir Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W-16-1824.KP.03.03 Tahun 2016 tanggal 23 April 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. Rakhmat Hermawan, A.Md.;
- 1 (satu) lembar Legalisir Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK-37.KP.03.03 Tahun 2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. Rakhmat Hermawan, A.Md.;
- 1 (satu) lembar Legalisir Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W.16-1824.KP.03.03 Tahun 2016 tanggal 23 April 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. Hamimah, S.H.;
- 1 (satu) lembar Legalisir Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK-37.KP.03.03 Tahun 2018 tanggal 05 Oktober 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. Hamimah, S.H.;
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Nomor W16-IMI.D-KU.03.03-1333 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Nomor W16-IMI.D-KU.03.03-1334 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-KU.03.03-1821 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penetapan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen, pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-KU.03.03-1822 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penetapan Penggantian Bendahara Pengeluaran, pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Penugasan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrassi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-PB.02.10-1823 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pendelegasian / Pelimpahan Wewenang Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Penugasan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrassi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-KU.03.01-1447 tanggal 02 Desember 2019 tentang Pendelegasian / Pelimpahan Wewenang Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Satuan Kerja Kantor Imigrassi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-KU.03.03-0025 tanggal 03 Januari 2020 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-KU.03.03-0078 tanggal 23 Januari 2020 tentang Penetapan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (PPSPM), Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-KU.03.03-0079 tanggal 23 Januari 2020 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Penugasan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Imigrassi Kelas II TPI Entikong Nomor : W16-IMI.D-KU.03.01-0082 tanggal 23 Januari 2020 tentang Pendelegasian / Pelimpahan Wewenang Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2020;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edward Samosir, Hakim Anggota Atun Budi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3754 K/PID.SUS/2023
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk
Statistik18733