- Menyatakan Terdakwa I Siprianus Purin Weking dan Terdakwa II Yonatus Ratu Weking tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara terang-terangan dengan tenaga Bersama melalukan kekerasan terhadap orang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menteapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor registrasi/Nomor Polisi : EB 3170 BR, Atas Nama : DIONISIUS SANA MI, Merk : HONDA, TYPE : Honda/H1BD2N42LO A/T, Warna : Biru, tanpa kunci kontak ( hilang ), tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) karena berada di dalam jok sepeda motor;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama KORNELIS HEAN BADIN;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. SURYA BATARA MAHKOTA main dealer mobil Suzuki Wilayah NTT dengan nomor : 061 / RT / SBM / X / 2022;
- 1 (satu) unit mobil Pick Up dengan nomor registrasi : EB 8710 CA, Nama Pemilik : KORNELIS HEAN BADIN, Alamat : Waimana I RT/RW 001/001, Kel/Desa Halakodanuan, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Merk Suzuki, Type GC 415 T (4X2), MT, Jenis Pick Up, Nomor Rangka: MHYGDN41THJ434689, Nomor Mesin G15AID392337 Warna Hitam;
Putusan PN LARANTUKA Nomor 54/Pid.B/2022/PN Lrt |
|
Nomor | 54/Pid.B/2022/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Septiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Irfan Syahputra, Hakim Anggota Bagus Sujatmiko |
Panitera | Panitera Pengganti Lodovikus B. Fernandez |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
================================================MENGADILI:============================================ dikembalikan kepada keluarga Korban, dalam hal ini dikembalikan kepada istrinya yaitu Saksi Kristina Siba; dikembalikan kepada Vinsensiana Wenge Hurit dan Kornelis Hean Badin; 6. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.B/2022/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 54/Pid.B/2022/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2022/PN Lrt
Statistik857