- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 81-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 81-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Tri Achmad B. |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Kh I Komang Suciawan, Brkolonel Laut Kh Agus Budiman S |
Panitera | Mayor Chk Hermizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER, YADI MULYADI, S.H., LETNAN KOLONEL CHK NRP 2910116251071. 2. MEMMBATALKAN PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-06 BANJARMASIN NOMOR 50-K/PM.I-06/AD/X/2022 TANGGAL 9 NOVEMBER 2022. MENGADILI SENDIRI 3. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU RENALDI PRAYOGO PANGKAT PRAKA NRP 31140059560594 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : TANPA HAK MELAWAN HUKUM MENJUAL DAN MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I. 4. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN. DENDA : SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) SUBSIDER 3 (TIGA) BULAN PENJARA. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER A. BARANG-BARANG: 1) 1 (SATU) BUANG POT PLASTIK BENING BERISIKAN URINE TERDAKWA A.N. PRAKA RENALDI PRAYOGO. 2) 1 (SATU) BUAH ALAT TES PACK HASIL PENGUJIAN URINE TERDAKWA A.N. PRAKA RENALDI PRAYOGO. 3) 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN RAMBUT TERDAKWA A.N. PRAKA RENALDI PRAYOGO. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. B. SURAT-SURAT: 1) 1 (SATU) LEMBAR SURAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM DARI LABKESDA KAB. KOTIM A.N. PRAKA RENALDI PRAYOGO. 2) 6 (ENAM) LEMBAR FOTO PENYALAGUNAAN NARKOTIKA A.N. PRAKA RENALDI PRAYOGO. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 6. MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK TETAP DITAHAN. 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). 8. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-06 BANJARMASIN. |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer, Yadi Mulyadi, S.H., Letnan Kolonel Chk NRP 2910116251071. 2. Memmbatalkan Putusan Putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Nomor 50-K/PM.I-06/AD/X/2022 tanggal 9 November 2022. MENGADILI SENDIRI 3. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu RENALDI PRAYOGO pangkat Praka NRP 31140059560594 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I?. 4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : penjara selama 5 (lima) tahun. Denda : Sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buang Pot plastik bening berisikan urine Terdakwa a.n. Praka Renaldi Prayogo. 2) 1 (satu) buah alat Tes Pack hasil pengujian urine Terdakwa a.n. Praka Renaldi Prayogo. 3) 1 (satu) bungkus Plastik bening berisikan rambut Terdakwa a.n. Praka Renaldi Prayogo. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Labkesda Kab. Kotim a.n. Praka Renaldi Prayogo. 2) 6 (enam) lembar foto penyalagunaan Narkotika a.n. Praka Renaldi Prayogo. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 6. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 8. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 158 K/Mil/2023
Banding : 81- K/PMT I/BDG/AD/XI/2022
Statistik19932