- Menyatakan Terdakwa JUMADI Als JUM Bin SUKIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUMADI Als JUM Bin SUKIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengaan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti :
- 1 ( satu ) buah plastic klip bening yang di bungkus lakban warna merah yang di dalamnya terdapat serbuk kristal narkotika jenis shabu seberat 0,08240 gram;
- 1 ( satu ) buah Hp merk OPPO warna hitam;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor HONDA BEAT POP warna hitam No.Pol Terpasang AD-6902-AAF;
Putusan PN SRAGEN Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Sgn |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2022/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aida Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityo Danur Utomo, Br Hakim Anggota Dian Wicayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Pusporini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi Wahyu Bangkit Wijayanto; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2022/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2022/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2022/PN Sgn
Kasasi : 349 K/Pid.Sus/2023
Statistik9823