- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN, NOMOR 142/PID.SUS/2022/PN GDT, TANGGAL 24 NOPEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA MASA PIDANA PENJARA DAN DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA JUPRIZAL BIN MATNUDIN TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Nomor 142/Pid.Sus/2022/PN Gdt, tanggal 24 Nopember 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya masa pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa JUPRIZAL BIN MATNUDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 226/PID.SUS/2022/PT TJK |
|
Nomor | 226/PID.SUS/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mansur, Bc.ip |
Hakim Anggota | Gatot Susanto, Breko Sugianto |
Panitera | Azwar Tabah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2382 K/Pid.Sus/2023
Banding : 226/PID.SUS/2022/PT.TJK
Statistik603