- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Leasing / Sewa Guna Usaha Nomor Kontrak : L-324/01/1213/0 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013;
- Menyatakan Sah dan mengikat secara hukum Akta Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) dengan Akta Nomor 02 tanggal 14 Februari 2014 dan Akta Nomor 03 tanggal 14 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris JULINAR THEODORE HELENA, SH, Mkn;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akte Nomor 902 dan Akte Nomor 903 keduanya Tentang Pengakuan Hutang semuanya ditandatangani tanggal 30 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Notaris MUSTANGIN, S.H.,MKn;
- Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat secara langsung dan tunai seketika sebesar Rp. 5.335.290.514,- (lima Milyar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus empat belas rupiah)
- Menghukum Tergugat I, II dan III dihukum membayar bunga 6 % (enam persen ) pertahun kepada Penggugat sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.269..000,- (Satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah ;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 94/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elfian, Br Hakim Anggota Djuyamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Matius.b.situru.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Statistik19815