- DALAM EKSPESI :
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM KONVENSI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dan ganti rugi sebesar Rp. 1.278.519,- (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Sembilan Belas Ribu Rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan yang selebihnya;
- DALAM REKONVENSI :
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi II/Turut Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
- DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI :
- Menghukum Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi II/Turut Tergugat Konvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 830.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 674/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 674/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hartati, Br Hakim Anggota Syafrudin Ainor Rafiek |
Panitera | Panitera Pengganti Noerdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 25 April 2022 oleh kami EKO ARYANTO, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, SRI HARTATI, S.H., M.H., dan Dr. SYARIFUDIN AINOR RAFIEK, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum putusan pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim anggota dengan dibantu oleh NOERDIANSYAH, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga. |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 674/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 674/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 674/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik17261