- Menyatakan Terdakwa MUKMIN RAWI PAHU Bin (Alm) ZAKARIA ARAHMAN terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana ?Penggelapan atas barang-barang yang tidak bergerak ?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUKMIN RAWI PAHU Bin (Alm) ZAKARIA ARAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto copy 1 (satu) buku SHM nomor: 1611/Meruyung, luas 420 M2 atas nama Dadang Baetullah (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar asli surat somasi pemberitahuan supaya terlapor Sdr. MUKMIN RAWI PAHU pergi dari tanah pelapor yang dibuat oleh Kuasa pelapor tertanggal 19 Juni 2021 (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar asli surat somasi pemberitahuan supaya terlapor Sdr. MUKMIN RAWI PAHU pergi dari tanah pelapor yang dibuat oleh Kuasa pelapor tertanggal 20 Juni 2021 (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar tanda terima surat somasi pemberitahuan supaya terlapor Sdr. MUKMIN RAWI PAHU pergi dari tanah pelapor yang dibuat oleh Kuasa pelapor tertanggal 19 dan 20 Juni 2021 yang di terima oleh Ketua RT 01 RW 10 Kelurahan Meruyung Kec limo Kota Depok ditandatangani Sdr. SURYADI;
- Foto copy 1 (satu) buku Akta Jual Beli Nomor 374/2012 oleh PPAT WIWIK ASRIWAHYUNI SANTOSA.SH. pihak pertama Nyonya SAMINI dan Pihak kedua Tuan DADANG BAETULLAH, tanggal 24 Juli 2012 (dilegalisir);
- Foto copy Surat tugas dari A. Zaidil Masrie kepada Mukmin Rawi Pahu tertanggal 10 mei 2004;
- Foto copy Surat tugas khusus tertanggal 01 Juni 2004;
- Foto copy Surat kuasa tertanggal 4 Desember 1993;
- Foto copy Surat penyitaan tertanggal 8 November 1993;
- Foto copy Surat keterangan Nomor: 155/Pdt/2004/PT.Bdg. jo Nomor: 07/Pdt.G/2003/PN. Cbn.
Putusan PN DEPOK Nomor 457/Pid.B/2022/PN Dpk |
|
Nomor | 457/Pid.B/2022/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Iqbal Hutabarat, Br Hakim Anggota Anak Agung Niko Brama Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Marissa Nugraharningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar tetap terlampir dalam berkas perkara. 4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 457/Pid.B/2022/PN Dpk
Statistik13710