Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 63-K/PM.I-03/AD/VIII/2022 |
|
Nomor | 63-K/PM.I-03/AD/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Pratu Elia Syahputra Manullangdkk 4 Orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 03 PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Surya Saputra, Mayor Chk Nrp |
Hakim Anggota | Suparlan, Mayor Chk Nrp, Mirza Ardiansyah, P.mayor Laut H Nrp P |
Panitera | Samsudin, Pembantu Letnan Satu Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu:Terdakwa-1 : Elia Syahputra Manullang, Prajurit Satu NRP 31170106560795;Terdakwa-2 : Ahmad Salim, Prajurit Satu NRP 31180207380199;Terdakwa-3 : Chandra Nugraha, Prajurit Dua NRP 31190532901000;Terdakwa-4 : Fikri Wahyuhanes Kendana, Prajurit Dua NRP 31190535140199;Terdakwa-5 : Tedi Saf Ihsan, Prajurit Dua NRP 31190532740600;Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Turutserta melakukan yang dalam dinas dengan sengaja memukul seseorang bawahanmengakibatkan mati.?2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan:Terdakwa-1 : Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahunMenetapkan selama Terdakwa berada dalampenahanan sementara dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer.Terdakwa-2 : Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalampenahanan sementara dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer.Terdakwa-3 : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalampenahanan sementara dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer.Terdakwa-4 : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama Terdakwa berada dalampenahanan sementara dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer.Terdakwa-5 : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama Terdakwa berada dalampenahanan sementara dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer.3. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlahRp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).4. Memerintahkan kepada para Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 4 PK/Mil/2024
Pertama : 63-K/PM.I-03/AD/VIII/2022
Statistik38121