Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 62-K/PM.I-03/AL/VIII/2022 |
|
Nomor | 62-K/PM.I-03/AL/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Pelda Pom Rio Mardianus Nanlohydkk 1 (satu) orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 03 PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Suparlan, Mayor Chk Nrp |
Hakim Anggota | Mirza Ardiansyah, Mayor Laut H Nrp P Dan Aditya Candra Christyan, Mayor Chk Nrp |
Panitera | Letnan Dua Chk Nrp, Miyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu:Terdakwa 1 : Rio Mardianus Nanlohy, Pembantu Letnan Dua Pom NRP 98826.Terdakwa 2 : Teguh Pribadi, Letnan Dua Laut (T) NRP 22091/P.Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?Turut serta melakukan perampasan kemerdekaan orang?.2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan:Terdakwa-1:Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh)bulan.Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melanggar Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis.Terdakwa-2:Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan.3. Membebankan biaya perkara kepada:a. Terdakwa-1 sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu) rupiah.b. Terdakwa-2 sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu) rupiah. |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 240 K/Mil/2023
Pertama : 62-K/PM.I-03/AL/VIII/2022
Statistik33814