- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Octano Wiharto S.H, bin HR. Soebari, BBA) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Oemi Hariyani S.Pd, binti S. Oeripno) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa :
- Menolak gugatan nafkah madhiyah (nafkah terhutang) dari Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta bersama tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 75/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrohmaniyah |
Hakim Anggota | Muhajir, H. Arifin |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L II. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diteima;II. Membatalkan putusan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4277/Pdt.G/2022/PA.Sby tanggal 20 Desember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Ula 1444 Hijriah.:MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon ( Octano Wiharto, SH bin HR Soebari) untuk menjatuhkan talak satu raj?I kepada Termohon ( Oemi Hariyani S.Pd. binti S. Oeripno) di depan Sidang Pengadilan Agama Surabaya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagaian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut?ah berupa uang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak.;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Dimas Faisal Fikri Utama setiap bulan sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri/umur 21 tahun, dengan kenaikan 10% setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta bersama tidak dapat diterima;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 795.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah ) ; Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2. 1.Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah); 2. 2.Nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 795.000,00,- (Tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4277/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 75/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik343