- Menyatakan Terdakwa I. Usep Saepuloh Bin Te Wijana, Terdakwa II. Eyang Als. Enjang Als. Daeng Bin Sahma, Terdakwa III. Karman Als. Bini Bin (Alm) Mamat, Terdakwa IV. Aceng Bin (Alm) Aup, Terdakwa V. Agus Kuswara Bin (Alm) Iri, Terdakwa VI. Mamad Als. Mahimad Bin (Alm) Uhi Dan Terdakwa VII. Nana Rohana Bin Erus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang ? Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu, akan tetapi Perbuatan Para Terdakwa tersebut bukanlah merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala Tuntutan hukum (Ontslaag van rechtvervolging);
- Memulihkan hak Para Terdakwa oleh karena itu dalam kemampuan (rehabilitasi) kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan di rumah Tahanan Negara (RUTAN) segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundle Foto Copy SHM atas nama UNDANG yang sudah dilegalisir.
- 2 (dua) buah serpihan Kayu dan Bilik.
- 2 (dua) buah palang Bambu dan Kayu.
- 1 (satu) buah Linggis ukuran + 50 cm warna Hitam.
- 1 (satu) buah Kampak.
- 1 (satu) buah Palu.
- 1 (satu) buah Gergaji.
- 1 (satu) buah Linggis ukuran + 80 cm warna Hitam.
Putusan PN GARUT Nomor 323/Pid.B/2022/PN Grt |
|
Nomor | 323/Pid.B/2022/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhamad Alayubi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Johar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Ai Mulyani Binti Te Wijana 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pid.B/2022/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 323/Pid.B/2022/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pid.B/2022/PN Grt
Statistik6824