Putusan PT GORONTALO Nomor 5/PID.SUS/2023/PT GTO |
|
Nomor | 5/PID.SUS/2023/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Agung Purbantoro, M.hbrwendra Rais |
Panitera | Muhamad Aldrin Malie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO NOMOR 98/PID.SUS/2022/PN LBO TANGGAL 5 JANUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA SUPRIAN SYUKUR ALIAS IYAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KETIGA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) SACHET PLASTIC KECIL YANG DI DALAMNYA TERDAPAT BUTIRAN KRISTAL YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU YANG TERBUNGKUS DENGAN KERAS TIMAH WARNA MERAH TERDAPAT DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK DUNHIL HITAM; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (SATU) UNIT BENTOR MEREK YAMAHA WARNA MERAH TERDAPAT DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK DUNHIL HITAM ATAS NAMA RAHMAN AHMAD; - 1 (SATU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA WARNA HITAM NOPOL DM 3387 AL ATAS NAMA RAHMAN AHMAD; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI DARI SIAPA BARANG-BARANG TERSEBUT DIPEROLEH YAITU TERDAKWA SUPRIAN SYUKUR ALIAS IYAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Lbo tanggal 5 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Terdakwa SUPRIAN SYUKUR Alias IYAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet plastic kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan keras timah warna merah terdapat di dalam pembungkus rokok Dunhil hitam; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit bentor merek Yamaha warna merah terdapat di dalam pembungkus rokok dunhil hitam atas nama Rahman Ahmad; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha warna hitam nopol DM 3387 AL atas nama Rahman Ahmad; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui dari siapa barang-barang tersebut diperoleh yaitu Terdakwa SUPRIAN SYUKUR Alias IYAN; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS/2023/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS/2023/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3027 K/Pid.Sus/2023
Banding : 5/PID.SUS/2023/PT GTO
Statistik5928