- MenyatakanTerdakwaRUJINI Bin MURNItersebut di atas,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?sebagaimana dalam dakwaanalternatif KEDUA;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjaraselama2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkanmasapenangkapan danpenahananyang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetapditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paketNarkotika jenis sabu denganberat bersih3,55gram;
- 1 (satu) pack plastikklip;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk PIN;
- 1 (satu) lembar tissue;
- 2 (dua) buah handphone merk samsung warna hitam dengan nomor Wa 081346195108 No Imei 352235113675124 dan handphone merk Vivo warna putih;
- 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol DA 4321 FV,Nosin 6420ID1039536,Noka MH8B641 (AD)959308;
- 1(satu) unit sepeda motorYamaha Vixion Nopol DA 3232 DO,Nosin K00494099M,Noka MH31PA00IDK00336671;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Kgn |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2023/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuri Adriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ana Muzayyanah, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Baidhowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk Negara; dikembalikan kepadaTerdakwaRUJINI Bin MURNI; dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3020 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 17/Pid.Sus/2023/PN Kgn
Statistik798