Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 94-K/PM.III-18/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 94-K/PM.III-18/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lalu-Lintas |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Achmad Agus Purno Wijoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Trianto, Br Hakim Anggotasamsul Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti Riska Dori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Findra Fernando Marpaung, Serda NRP 21190209600398, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu: ?Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia?. Dan Kedua: ?Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna Hitam Nopol DE 1590 AR beserta kunci. Dikembalikan kepada Saksi-1 (Sdr. Josef Adriaan Abraham Ayal). 2) 1 (satu) unit kendaraan Spm jenis Kawasaki KLX warna Hitam Nopol DE 5539 LA beserta kunci. Dikembalikan kepada Terdakwa. 3) 1 (satu) buah Kompact disc (CD) berisi rekaman kecelakaan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/STNK mobil Toyota Avanza warna Hitam Nopol DE 1590 AR. 2) 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi/SlM A a.n. Sdr. Josef Adriaan Abraham Ayal. Dikembalikan kepada Saksi-1 (Sdr. Josef Adriaan Abraham Ayal). 3) 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/STNK Spm jenis Kawasaki KLX warna Hitam Nopol DE 5539 LA. 4) 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi/SIM C a.n. Serda Findra Fernando Marpaung. Dikembalikan kepada Terdakwa. 5) 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum Nomor R/17/VER/lV/2022 tanggal 30 April 2022 dari Rumkit Tk.ll dr.J.A Latumeten Kota Ambon Sdr, Muhammad Fadly Dalimunte/korban yang ditandatangani oleh dr. Louis Benyamin Carolus SIP 440/870/DlNKES/2020. 6) 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum Nomor R/18/VER/lV/2022 tanggal 30 April 2022 dari Rumkit Tk.ll dr.J.A Latumeten Kota Ambon Serda Findra Fernando Marpaung NRP 21160005100196 yang ditandatangani oleh dr. Louis Benyamin Carolus SIP 440/870/DlNKES/2020. 7) 1 (satu) lembar foto kendaraan Toyota Avanza warna Hitam Nopol DE 1590 AR. 8) 1 (satu) lembar foto Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/STNK mobil Toyota Avanza warna Hitam Nopol DE 1590 AR. 9) 1 (satu) lembar foto Surat Ijin Mengemudi/SlM A a.n. Sdr. Josef Adriaan Abraham Ayal. 10) 1 (satu) lembar foto kendaraan Spm jenis Kawasaki KLX warna Hitam Nopol DE 5539 LA. 11) 1 (satu) lembar foto Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/STNK Spm jenis Kawasaki KLX warna Hitam Nopol DE 5539 LA. 12) 1 (satu) lembar foto Surat Ijin Mengemudi/SlM C a.n. Serda Findra Fernando Marpaung. 13) 1 (satu) lembar foto Kompact disc (CD) berisi rekaman kecelakaan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94-K/PM.III-18/AD/XI/2022
Statistik16318