- Menyatakan Terdakwa FRENDY MARDIANTO Bin MOCH. MARSAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRENDY MARDIANTO Bin MOCH. MARSAM dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakea tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ( 0,26 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,29 gram, 0,41 gram, 0,56 gram, 0,57 gram, 0,60 gram, 0,73 gram, 0,78 gram, 0,83 gram, 0,83 gram) ditimbang beserta bungkusnya
- 2 (dua) buah timbangan elektrik
- 4 (empat) bungkus plastik klip kosong
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam
- 8 (delapan) potongan sedotan
- 1 (satu) sekrop dari sedotan
- 1 (satu) handphone merk VIVO warna biru nomor simcard 0895-4139-63504
Putusan PN SIDOARJO Nomor 845/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|
Nomor | 845/Pid.Sus/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh Fatkan, Br Hakim Anggota Heru Dinarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Andhika Rahatmasurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Menetapkan pula agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3800 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 845/Pid.Sus/2022/PN Sda
Banding : 335/PID. SUS/2023/PT SBY
Statistik344