Putusan PN PINRANG Nomor 153/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prambudi Adi Negoro |
Hakim Anggota | Yudhi Satria Bombing, Rio Satriawan |
Panitera | Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Syarifudding Alias Sari Alias Syarif Bin Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syarifudding Alias Sari Alias Syarif Bin Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 ( satu) sachet plastik berisikan kristal bening narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 0.55 gram (nol koma lima lima gram) - 1 (satu) buah handphone merek oppo berwarna silver- 1 (satu) buah handphone merek oppo berwarna biru Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama RAMLI Alias ROBO Bin ALI;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 816/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik395