- Menyatakan Terdakwa Devrianto Panji Nugroho Alias Panji Bin Bambang Herianto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0648 gram dan berat netto akhir 0,0442 gram;
- 1 (satu) set alat hisap / bong;
- 11 (sebelas) sachet plastik yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 3,8022 gram dengan berat netto akhir 3,6775 gram;
- 1 (satu) batang pipa kaca/pireks yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0061 gram (berat netto akhir habis untuk diuji);
- 1 (satu) buah kotak plastik yang dililit lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah sumbu korek;
- 1 (satu) buah sendok takar dari pipet;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam model remot kunci;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869230058604094, IMEI 2 : 869230058604086 beserta dengan simcardnya
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 173/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoga Pramudana, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dipergunakan dalam perkara Nomor 172/Pid.Sus/2022/PN Sdr atas nama Terdakwa Akbar Tanjung Alias Akbar Bin Beddu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2022/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2022/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1909 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 173/Pid.Sus/2022/PN Sdr
Statistik10730