- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hitam Nomor polisi L 1181 YG dibeli tahun 2020 adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 2 diatas, untuk Penggugat 1/2 (seperdua) bagian, dan Tergugat 1/2 (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 diatas, 1/2 (seperdua ) bagian untuk Penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan 1/2 (seperdua) menjadi bagian Tergugat;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit Mobil Mitshubishi Pajero warna putih nomor polisi W 1181 E dibeli pada tahun 2019 dengan rincian : uang muka sebesar Rp 138.408.700,00 (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) dan angsuran 14 X Rp 12.029.800,00 (dua belas juta dua puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah) x 14 = Rp. 168.417.200,00 (seratus enam puluh delapan juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah) dengan total sebesar Rp 306.825.900,00 (tiga ratus enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas harta bersama pada diktum angka 2 diatas, untuk Penggugat Rekonvensi 1/2 (seperdua) bagian, dan Tergugat Rekonvensi 1/2 (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 diatas, 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonvensi, dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonvensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi, dan 1/2 (seperdua) menjadi bagian Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap obyek 5.3 petitum gugatan rekonvensi berupa 1 (satu) unit ruko yang terletak di jalan Kalimantan, GKB Gresik;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 82/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | H.m. Syafiie Thoyyib, H.m. Asymuni |
Panitera | Dra. Sri Pratiwiningrum, M.hes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 897/Pdt.G/2022/PA.Gs. tanggal 1 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1444 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit mobil Honda Brio, warna hitam, Nomor polisi L-1181-YG dibeli Tahun 2020 adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 2 di atas, untuk Penggugat 1/2 (seperdua) bagian dan Tergugat 1/2 (seperdua) bagian;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 di atas, 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya 1/2 (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian menjadi bagian Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk petitum angka 5 dan petitum angka 7;6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk petitum angka 2 (Posita angka 5.3), berupa 1 (satu) unit ruko yang terletak di Jalan Kalimantan, GKB Gresik, petitum angka 4, petitum angka 5 dan petitum angka 6;2. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp9.935.000,00 (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 897/Pdt.G/2022/PA.Gs
Banding : 82/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik1158